Artikel Populer

Lagi Lagi Bank Maluku Maluku Utara Kembali Bermasalah

Lagi Lagi Bank Maluku Maluku Utara Kembali Bermasalah

SUARAREFORMASI.COM.AMBON. Fraksi Pembangunan Bangsa, meminta aparat penegak hukum supaya mengusut tuntas, tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara senilai Rp 1'5 M.

Uang ini milik Bank Indonesia (BI) yang dititipkan pada Bank Maluku dan Maluku Utara cabang Namlea yang konon katanya dihabiskan oleh seorang pegawai outsourcing yang kesehariannya bertugas sebagai sopir pada bank plat merah milik pemerintah provinsi Maluku ini.

Rofik menyatakan, Sebagai wakil rakyat pihaknya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian tersebut, karena patut diduga kejadian itu tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, karena patut didugs ada keterlibatan pihak-pihak lain, "kata Rofik Akbar Afifudin kepada awak media, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (08/7/24)siang.

Menurutnya Fraksi Pembangunan Bangsa, yang terdiri dari gabungan PPP, PKB, PAN,  telah melakukan evaluasi terhadap seluruh seluruh dinamika yang terjadi, terkait hilangnya uang sebesar Rp 1'5 M di bank plat merah ini. Dan pemerintah provinsi Maluku sebagai pemegang saham mayoritas, sudah seharusnya melakukan evaluasi terhadap manajemen bank, sebagai konsekwensi dari kejadian yang berdampak pada kerugian senilai Rp 1'5 M itu.

"Atas perbuatan yang merugikan kerugian negara ini, kami menilai ada sesuatu yang tidak beras disana, karena tidak mungkin uang sedemikian digarap sendiri oleh seorang sopir, "ujar Rofik Akbar.

Lantaran itu, pihaknya mendesak penjabat gubernur Maluku, Sadalie Ie untuk segerah  melakukan evakuasi terhadap manajemen bank Maluku - Maluku Utara yang kian amburadul dan banyak menimbulkan masalah belakangan ini.

Sejauh ini Polisi telah menetapkan Edy Saiful alias ES sebagai pelaku tunggal dan tengah menjalani proses hukum di Polda Maluku.

Edy Saiful bukan merupakan pegawai profesional bank Maluku dan Malut melainkan  sebagai tenaga kerja outsourcing.

Sesuai aturan perbankan yang mempunyai kewenangan masuk ruangan brankas itu hanya teller/cash valut. Teller pun tidak bisa masuk, terkecuali dipanggil untuk membantu proses angkut bongkar muatan uang. Demikian halnya apabila seseorang dan atau tenaga outsourcing mengambil uang di teller dalam jumlah besar, paling tidak harus dapat dicurigai, apalagi dia sebagai seorang tukang sopir. (***)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori