PEMROV MALUKU MINTA HAK PARTISIPASI 30% BLOK BULA DAN SERAM NON BULA
Ambon.Suara Reformasi.Com.Pemerintah provinsi Maluku meminta hak partisipasi (PI) atau hak partisipasi blok Bula sebesar 30%. Rencananya menjual PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Maluku Energi Abadi (Perseroda).
Musalam Latuconsina, Direktur Maluku Energi Abadi, mengungkapkan proses deskripsi PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Namun hingga kini tidak juga terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan kemitraan pihak ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni, CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited yang tidak menghadiri acara tersebut.
Bahkan sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua K3S tersebut belum mengajukan permohonan permohonan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
“Dengan demikian KKKS telah mengingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian material bagi Provinsi Maluku” kata Musalam, Jumat (18/11).
Menurut Musalam, pemerintah Maluku sudah berulang kali dibuat kecewa dengan sikap provinsi para kontraktor. Kedua kontraktor kata dia hingga kini belum juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan efek multipemain lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besarnya hak partisipasi bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30% (tiga puluh persen) atas KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak terpenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” jelas Musalam.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu namun di Jakarta, pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Sigit Prabowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, mengungkapkan bahwa jabatan Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kepala Kejati adalah sebagai Anggota Tim Percepatan Investasi Wilayah Maluku yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang turut membantu BUMD sejak awal dapat merasakan jelimet-nya proses menciptakan PI yang telah memakan waktu hampir dua tahun sejak November 2020.
“Saya menghormati jika memang Bapak Gubernur meminta porsi menjadi 30%, namun saya tetap mengingatkan agar seluruh pihak baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dan tentunya K3S harus mematuhi asas-asas dalam seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sigit.
berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, menjual PI 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (SR)
Belum Ada Komentar