Artikel Populer

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Tak Nyambung

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Tak Nyambung

Ambon.Suara Reformasi.Com.Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Samaleleway, SH dimintakan lebih banyak undang-undang terutama Undang-undang memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan Samaleleway diimbau jangan hanya memahami substansi UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara parsial dan seenak perut. "Saya minta Kuasa Hukum Evert Mozes, saudara Hendrik Samaleleway perlu banyak belajar soal UU Pers. Jangan belajar setengah-setengah nanti sebab tidak nyambung," anjur Kuasa Hukum Keluarga Elias, Rony Samloy kepada pers di Ambon, Jumat (12/5/2013) .Menurut Samloy sedari awal yang dipertegas diamanatkan adalah sikap profesionalitas Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar dalam menangani kasus pelaporan keluarga Elias mengenai tuduhan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan Evert Mozes dan kaki tangannya. "Yang kami kritik itu sejauh mana kinerja Polsek Kisar dalam menangani masalah ini. Kok yang kebakaran janggut itu Evert Mozes dan kuasa hukumnya. Tidak nyambung namanya. Target kita menembak adalah burung rajawali tapi yang mengibas-ngibas sayap adalah burung beo. Saya kira kuasa hukum Evert Mozes perlu paham anatomi sebuah berita itu apa dulu baru berkomentar di media. Jangan menggurui orang yang sudah berpengalaman di dunia pers lah," celoteh Samloy. Menurut etika pribadi, lanjut Samloy,yang berhak memberikan hak jawab adalah Kapolsek Kisar dan penyidik ​​laporan a quo dan bukan hak jawab dilakukan saudara Hendrik Samaleleway selaku kuasa hukum Evert Mozes. “Kalau tak paham UU Pers, jangan sok pintar,” cibirnya. Masih dalam ranah etika pers, tandas Samloy, Kuasa Hukum Evert Mozes benar-benar tak paham aturan main dalam mengajukan tuntutan sebagaimana ruh UU Pers. "Harusnya hak jawab ke media yang melindungi awal, bukan ke media lain yang hanya memuat hak tanggung jawab milik media lain. Yang asal bunyi dan tak paham UU Pers itu kuasa hukum Evert Mozes atau "wartawan pengekor" tersebut," sindirnya. Selanjutnya, terang Samloy, yang dipertegas dikenakan adalah kasus pengrusakan yang masuk ranah hukum pidana sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 406 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan bukan soal hak kepemilikkan yang masuk wilayah hukum perdata. "Makanya kami menganggap kuasa hukum Evert Mozes tidak nyambung di sini," paparnya. Samloy menyatakan dirinya sama sekali tak pernah menempatkan diri sebagai perkara utama ini sebab yang dibelanya sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah kepentingan hukum kliennya, keluarga Elias bukan kepentingan pribadi dirinya selaku advokat. "Saya tahu lah ini alibi kuasa hukum Evert Mozes setelah tersudut. Jangan menilai secara parsial kasus ini dari kaca mata kuda saudara sendiri. Saya tahu siapa-siapa di balik konsep hukum kuasa hukum Evert Mozes kok. Kita sama-sama belajar hukum," sergahnya. Samloy juga berterima kasih kepada kuasa hukum Evert Mozes yang seolah-olah ingin memosisikan adat Purpura terlepas dari adat Kisar secara kolektif. “Mungkin ini wacana baru dari kuasa hukum Evert Mozes yang perlu dilestarikan anak cucu Kisar agar orang tidak menggunakan cara-cara preman dalam mengatasi sebuah persoalan,” sindirnya. (Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori