Ombudsman Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Pemkot Ambon
Ambon, PPID - Ombudsman RI Perwakilan Maluku, melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2024
Plt.Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay, Senin (12/8/24) di Balai Kota menjelaskan, Penilaian tersebut akan dimulai pada hari ini, hingga Rabu (14/8/24) mendatang, untuk beberapa unit layanan.
"Unit layanan yang di evaluasi tahun ini diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DukCapil, Dinas Kesehatan Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali," ujarnya.
Diakuinya, Nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkot Ambon sendiri pada tahun 2023 lalu, berdasarkan penilaian telah berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
"Olehnya itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat," lanjutnya.
Solsolay menandaskan, Pj.Wali Kota, Dominggus N.Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota Ambon.
"Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan," pungkasnya (MCAMBON).
Belum Ada Komentar