Konflik Menimpa Kariu, Jatuh 1 Korban Jiwa Dan 264 Rumah Terbakar
Ambon, Suara Reformasi.Com -Tim Penangan Konflik Kariu atas nama masyarakat Negeri Kariu memberikan pernyataan sikap terkait konflik mengakibatkan jatuh 1 korban jiwa dan 264 rumah milik warga terbakar rabu pagi tanggal 26 Pebruari 2022.
Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua Tim Penanganan Konflik Kariu, ,P Pattiwaellapia kepada wartawan di Ambon Rabu (26/1) saat pihaknya bersedia menjelaskan serta menyampaikan pernyatan sikap terhadap konflik terjadi.
Menurutnya, menyikapi konflik terjadi maka pernyataan sikap masyarakat Kariu adalah sebagai berikut; 1. Menyikapi kondisi konflik yang menimpa Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku, Kabulaten Maluku Tengah (Malteng) yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, terbakar rumah-rumah milik masyarakat sebagai akibat penyerangan dari kelompok intoleransi atau kelompok pengacau keamanan yang dilakukan secara terencana, sistimatis dengan menggunakan persenjataan sejak hari selasa tanggal 25 januari 2022 kira-kira pukul 14.30 WIT sampai dengan hari rabu pukul 06.00 WIT (dini hari) mengakibatkan masyarakat Kariu menjadi korban baik korban jiwa maupun korban harta benda dan bangunan milik masyarakat Negeri Kariu.
2.Bahwa modus kejahatan sebagaimana dilakukan oleh kelompok intoleransi serta kelompok pengacau keamanan adalah merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat buruk saat masyarakat Maluku sedang menjaga toleransi umat beragama dan orang basudara di Maluku.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka bersama ini kami mewakili masyarakat Negeri Kariu di Ambon menyampaikan sikap kepada seluruh komponen pemerintah daerah Provinsi Maluku maupun pihak Polda Maluku dan jajaran serta Pangdam Pattimura dan jajaran sebagai berikut :
1. Mengutuk keras segala tindakan penghancuran lewat pembakaran pemukiman masyarakat, pembunuhan dan pengusiran masyarakat Kariu yang dalam pengamatan kami merupakan tindakan yang terencana dan brutal menodai spirit kehidupan antar umat beragama, karna tindakan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Peristiwa tersebut sangat disayangi terjadi ditengah upaya masyarakat Maluku terus membangun toleransi antar umat beragama dan melukai seluruh umat beragama.
2.Meminta pihak TNI/Polri melakukan tindakan evakuasi masyarakat Kariu yang masih berkeliaran di hutan untuk kembali kedalam negeri Kariu dalam kondisi apapun yang sifatnya darurat, dan meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keamanan bersama termasuk dibangunnya POS keamanan yang sifatnya permanen dalam wilayah berbatasan negeri Kariu dan negeri Pelauw maupun negeri Kariu dan Dusun Ori.
3. Mendesak Kapolda Maluku serta jajarannya untuk mengungkap aktor intelektual serta semua pelaku kejahatan dimaksud untuk dilakukan proses hukum secara tuntas.
4. Minta Kapolda Maluku serta Pangdam Pattimura serta jajarannya untuk melakukan swiping atas kepemilikan senjata tanpa hak.
5. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah serta DPRD Maluku Tengah untuk wajib memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kariu yang menjadi korban kerusuhan dan mengalami eksodus tidak hanya pada aspek keamanan semata tetapi rehabilitasi pemukiman dan recovery kehidupan masyarakat Kariu dalam berbagai aspek patut diperhatikan secara layak. Jika ini diabaikan oleh perhatian Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh jajarannya, maka akan sangat berdampak pada kehidupan bersama di Maluku kedepan.
6. Meminta Kapolda mengevaluasi Kapolresta P Ambon dan PP Lease dan Kapolsek P Haruku atas pengabaian kordinasi permintaan pengamanan yang telah dilakukan masyarakat Kariu dan terhadap kinerja antisipasi dan penangan kondisi yang melalaikan tanggungjawabnya.(SR01).
Belum Ada Komentar