Artikel Populer

KOMISI II DPRD MALUKU DALAM WAKTU DEKAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS TEKNIS

KOMISI II DPRD MALUKU DALAM WAKTU DEKAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS TEKNIS

Ambon.Suara Reformasi.Com.Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana dalam waktu dekat memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.Kedua dinas ini memiliki keterkaitan erat dengan proses aktivitas penambang emas ilegal yang marak terjadi serta penggunaan bahan berbahaya B3, CN serta zat berbahaya lainnya.

Aktivitas tambang bak rendaman ini berjejar sepanjang “Sungai Anahoni” hingga gunung Botak, Kabupaten Buru ibukota Namlea yang mengakibatkan aliran air sungai berubah warna biru langit.

Kondisi demikian, tentunya bagi Komisi II berencana mendengar penjelasan dari kedua dinas teknis ini sebagai bahan masukan bagi ketua dan anggota komisi II DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya berproses.

Birunya udara sepanjang sungai Anahoni menunjukkan telah terjadi pencemaran berat terhadap udara akibat zat yang dipakai untuk operasional bak rendaman karena memakai zat B3 yaitu CN Carbon Kostik, Kapur dan jenis zat lainnya berupa merkuri.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa menegaskan bahwa dalam kaitan dengan aktivitas penambang emas ilegal yang marak terjadi serta penggunaan bahan berbahaya ini maka DPRD akan menyurati Kapolda Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Pencemaran lingkungan yang terjadi disepanjang Sungai Anahoni sudah termasuk dalam tindak pidana karena pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 pasal 60 dan pasal 104 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandas Lewerissa kepada wartawan di Baeleo Karang Panjang (Karpan) Ambon, Selasa (9/8) /2022).

Menurutnya penggunaan zat B3 yakni CN, Carbon Kostik, Kapur dan jenis zat lainnya berupa merkuri merupakan unsur kesengajaan dari para pelaku. Akibat penggunaan zat-zat berbahaya ini berdampak pada pencemaran lingkungan dan efek yang dirasakan adalah ancaman kesehatan dan habitat lainnya.

Lewerissa menyatakan kalau sikap Komisi II sangat jelas, bahwa dalam waktu dekat akan muncul pertanyaan-pertanyaan terkait untuk dimintai keterangan seputar penambangan ilegal dan pengunaan zat berbahaya berupa B3, CN dan Karbon Kostik kapur dan lain-lain.

Ketika ditanya kemungkinan dibentuknya Tim Pansus DPRD Maluku dengan maraknya aktivitas penambang dan pengunaan zat-zat berbahaya ini, Lewerissa berpandangan bahwa, masalah ini tentu akan diajukan oleh pimpinan dan jika disetujui maka kemungkinan dibentuknya DPRD.

“Kebetulan kita ketua-ketua komisi akan melangsungkan rapat terbatas dengan ketua DPRD dan dalam pertemuan ini saya akan melaporkan masalah ini dan jika disepakati pimpinan maka ini akan dibahas secara serius,”ungkap Johan Lewerissa yang mendapat kepercayaan Fraksi Gerindra menduduki Ketua Komisi II DPRD Maluku disertakan ibu Saoda Tethol melalui Alat Kelengkapan Dewan belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku dari Partai Gerindra, EKy Sardekut mengemukakan, apabila tindakan penggunaan zat berbahaya ini benar-benar ada maka harus ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan DPRD Maluku.

“Jika itu betul maka harus ada tindakan yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD, entah siapa yang melakukan yang terpenting harus ada tindakan; kalau itu betul” karena itu bisa merusak apalagi Gunung Botak saat ini dalam tahap pemulihan, “tandas Sardekut”.

Sama dari rencana mendengar pendapat dinas Bapedalda dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi II juga harus meminta keterangan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tentang adanya pembangunan tiga Bendungan (tempat penampungan) sejenis embung yang dibangun oleh pihak terkait. Konon katanya tiga bendungan ini dibangun tanpa persetujuan atau izin prinsip yang dikeluarkan instansi teknis dari pemerintah. begitu, tiga bendungan itu, telah beroperasi sejak tahun 2018 silam.

Bendungan parmenan milik pengusaha provinsi Gorong Talo berinisal LS ini, terletak di kepala Sungai Wambule dan dua lainnya terdapat pada masing - masing anak sungai Wambule. Ketiga Bendungan ini telah beroperasi pada tahun 2018 lalu.

Dan Manfaat dari yang dimaksud adalah untuk kegiatan ilegal tambang yakni untuk mengalirkan kegiatan usaha tambang maupun bisnis tambak larut dan dompeng milik pengusaha lainnya di sekitar area pertambangan. Dan harga sewa dari penggunaan air Bendungan ini, nilainya cukup fantastis. Padahal tiga bendungan ini tidak punya amdal dan ijin pendukung lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun ijin dari Dinas Kehutanan. tidak punya izin tapi ketiga bendungan ini tetap beroparasi pembohong. dibalik semua pengoperasian bendungan ini, maupun operasionalnya secara langsung, karena ada indikasi bekingan dari oknum-oknum TNI-POLRI.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori