Kepala Dinas Pendidikan Maluku Mengatur 35 % APBD Sangat Capai Sehingga Tidak Hadir Paripurna DPRD
Ambon.Suara Reformasi.Com.Tidak hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr Insun Sangadji dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) Gubernur dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 mendapat sorotan tajam Wakil Gubernur Maluku, Drs Barnabas N Orno,
Hal ini pun ditanggapi Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fraksi Partai Gerindra, Andi Munaswir, mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, tidak hadir akibat banyak urusan soal beban mengatur 35 % APBD Provinsi Maluku dinilai sangat berat untuk mengatur dibanding hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan saat, Andi Munaswir berlangsung paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur soal pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 di ruang paripurna Balai Rakyat Karang Panjang Ambon (4/7/2023).
" Saya perlu menanggapi juga Bapak Wakil Gubernur, maaf terkait dengan ketidak hadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Mohon dimaklumi, mengingat kepala dinas mengatur 35% APBD Provinsi Maluku jadi punya beban yang berat jika disimulasikan ada beberapa OPD bergabung penggunaan anggaran tidak menyamai anggaran di Dinas Pendidikan, jadi Bapak Gubernur mohon dimaklumi," jelas Andi Munaswir.
Menurutnya, apalagi penggunaaan Dana BOS sekarang ini sudah diintervensi kedalam dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bahkan tidak lagi sesuai dengan petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan ada 5 progran tambahan itu mauh ambil anggaran dari mana untuk 5 program tersebut hanya dari dana BOS, misalnya program Stunting, Program Tanggap Bencana, Program Raker Kepala Sekolah dan Guru, dan lain-lain.
" Bapak Ketua DPRD Provinsi Maluku, sungguh sangat bijak kalau tidak bijak rapat kali ini tidak terlaksana, perlu saya tanggapi terkait dengan asumsi bahwa APBD telah direalisasikan. Wajib dewan terimah tapi perlu diingatkan sesuai amanat Undang-Undang tidak mengatakan seperti demikian, kita diwajibkan untuk mempelajari dan mencermati terkait dengan dokumen pelaksanaan APBD dan terkait dengan pertanggung jawaban jadi bisa saja diterimah dan bisa saja ditolak, " jelas Andi Munaswir.
Lebih lanjut kata Andi Munaswir, siap bilang APBD tidak bisa ditolak dewan, tahun lalu DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menolak LPJ Gubernur itu berarti sudah ada contoh tapi berarti kita mengikuti tetapi tetap kita pelajari dulu LPJ Gubernur Maluku ditingkat Pansus atau ditingkat Badan Anggaran untuk dicermati lebih dalam.(Ser)
Belum Ada Komentar