Kejari SBB dan Kepulauan Aru Terapkan Restorative Justice, ini Kasusnya
Ambon.Suara Reformasi.Com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menerapkan keadilan restoratif dalam rangka menyimpan pemulihan hubungan baik di dalam masyarakat.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Kamis (17/3/2023) di Ambon.
Wahyudi menjelaskan, Kejari SBB dan Kejari Kepulauan Aru telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap beberapa perkara pidana umum yang saat ini sedang ditangani di wilayah hukumnya masing-masing pada Kamis (16/03/2023) kemarin.
Wahyudi mengatakan, Restorative Justice dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kep. Aru, dengan menggunakan sarana video conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, SH, MH.
“Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, SH, mengajukan permohonan pencabutan penuntutan dalam beberapa perkara pidana umum didalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta,” jelas Wahyudi.
Menurut dia, gugatan yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan pengajuan HS, RP, RH, HH, AR dan SH, yang dalam perkara tersebut displit menjadi 6 (enam) berkas perkara, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam 1 (satu) Perkara Pasal 351 dengan tersangka RM.
“Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Ser)
Belum Ada Komentar