Artikel Populer

Kejari KKT Terapkan Keadilan Restorasi Terhadap Lili dan Adolof

Kejari KKT Terapkan Keadilan Restorasi Terhadap Lili dan Adolof

Saumlaki..Suara Reformasih.Com. - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menerapkan pemulihan keadilan terhadap Adolof Lartutul alias Lili dan Adolof Rio Lartutul alias Rio yang terlibat kasus penganiayaan ringan, Selasa (18/4). Kejari KKT kepada kedua pelaku menerapkan keadilan restoratif dalam rangka menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.p

Dalam rilis yang diterima media ini, Kejari KKT Dady Wahyudi, melalui Kasi Intel Agung Nugroho, menjelaskan kalau Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Nomor: 05/Q.1.13/04/2023 Q adalah Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di Kantor Kejaksaan setempat pelaksanaan pelaksanaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut 

dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dr. Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam ekspose tersebut diikuti oleh Kepala 

Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri 

Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana 

Umum Gedion Ardana, SH, MH, dan Fasilitator Jaksa Jerry NA Pattiasina, SH Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dituntut atau disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana 

Bahwa pengajuan 2 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik 

Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian 

Penuntutan Dasar Keadin Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu  telah dilaksanakan proses penyelesaian dimana tuduhan telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. 

Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses pemulihan dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak 

pihak sudah saling memaafkan dan janji berjanji tidak berulang 

perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya diproses ke pengadilan. Dan alasan ke-enam 

masyarakat adalah menanggapi penangguhan hukuman yang positif berdasarkan keadilan 

restoratif. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan 

surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif yang diserahkan kepada dua dugaan sebagai kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori