Artikel Populer

Kejari KKT Musnahkan Musnahkan Enam Barang Bukti Yang Telah Incracht

Kejari KKT Musnahkan Musnahkan Enam Barang Bukti Yang Telah Incracht

Saumlaki..Suara Redormasi.Com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti dari enam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (14/12).

Dalam rilis yang disampaikan Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, mengungkapkan kalau barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam perkara tindak pidana yang telah memiliki 

kekuatan hukum yang tetap. Diantaranya, Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.B/2022/PN Sml dengan nama keterlibatan Ridwan Sanusi alias Iwan dengan bukti barang berupa satu buah parang yang berukuran panjang 70 

cm dengan lebar 5 cm dan pegangan tersebut dari kayu yang berwarna hitam, kemudian 

pada pegangan juga terdapat lingkaran besi yang berupa cincin pengait berwarna silver.

Kemudian putusan Pengadilan Nomor 45/Pid.B/2022/PN Sml dengan nama keterlibatan Bruno Saikmat alias Bruno dengan bukti barang berupa 1 (Satu) buah kayu rep berukuran kecil dengan 

panjang 50cm. Perkara ketiga yakni putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama keterlibatan Yunita dengan 

barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) produk kecantikan berbagai merek.

Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama kejahatan Edoardus 

Sunlety alias Edison alias Edo alias Edi alias Edward dengan barang bukti satu lembar kaos berwarna kombinasi kuning, merah dan orens serta bergambar pemandangan pantai dan dibagian belakang kaos tersebut terdapat noda darah.

Putusan Pengadilan Nomor 83/PID/2022/PT Amb dengan nama bersalah Dolfries Neununy 

Alias ​​Dolfis dengan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu. Dan perkara gugatan yaitu putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Sml dengan nama tuduhan Elieser Natar 

Alias ​​Lukman dengan barang bukti berupa satu lembar celana jeans pendek berwarna biru bermerk Lois yang terdapat bercak darah dan satu lembar baju kaos kutang berwarna biru hitam berlangganan Vespa Service bergambar Motor Vespa. 

Pemusnahan barang bukti tersebut diatas dengan cara dibakar, dipotong-potong serta dihancurkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi," jelas Kasi Intel.

Dikatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan totalnya berjumlah 92 barang bukti. Pemushanan tersebut turut disaksikan oleh Kajari KKT Gunawan Sumarsono, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Stepanus Simon Sesa. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bambang Irawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gideon Ardana Reswari, Kepala Seksi Inteliijen Agung 

Nugroho, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera El Imanuel Lolongan. (SR).


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori