Kejari KKT Musnahkan Musnahkan Enam Barang Bukti Yang Telah Incracht
Saumlaki..Suara Redormasi.Com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti dari enam perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (14/12).
Dalam rilis yang disampaikan Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, mengungkapkan kalau barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari enam perkara tindak pidana yang telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap. Diantaranya, Putusan Pengadilan Nomor 44/Pid.B/2022/PN Sml dengan nama keterlibatan Ridwan Sanusi alias Iwan dengan bukti barang berupa satu buah parang yang berukuran panjang 70
cm dengan lebar 5 cm dan pegangan tersebut dari kayu yang berwarna hitam, kemudian
pada pegangan juga terdapat lingkaran besi yang berupa cincin pengait berwarna silver.
Kemudian putusan Pengadilan Nomor 45/Pid.B/2022/PN Sml dengan nama keterlibatan Bruno Saikmat alias Bruno dengan bukti barang berupa 1 (Satu) buah kayu rep berukuran kecil dengan
panjang 50cm. Perkara ketiga yakni putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama keterlibatan Yunita dengan
barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) produk kecantikan berbagai merek.
Putusan Pengadilan Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sml dengan nama kejahatan Edoardus
Sunlety alias Edison alias Edo alias Edi alias Edward dengan barang bukti satu lembar kaos berwarna kombinasi kuning, merah dan orens serta bergambar pemandangan pantai dan dibagian belakang kaos tersebut terdapat noda darah.
Putusan Pengadilan Nomor 83/PID/2022/PT Amb dengan nama bersalah Dolfries Neununy
Alias Dolfis dengan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu. Dan perkara gugatan yaitu putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2020/PN Sml dengan nama tuduhan Elieser Natar
Alias Lukman dengan barang bukti berupa satu lembar celana jeans pendek berwarna biru bermerk Lois yang terdapat bercak darah dan satu lembar baju kaos kutang berwarna biru hitam berlangganan Vespa Service bergambar Motor Vespa.
Pemusnahan barang bukti tersebut diatas dengan cara dibakar, dipotong-potong serta dihancurkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi," jelas Kasi Intel.
Dikatakan kalau barang bukti yang dimusnahkan totalnya berjumlah 92 barang bukti. Pemushanan tersebut turut disaksikan oleh Kajari KKT Gunawan Sumarsono, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Stepanus Simon Sesa. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bambang Irawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gideon Ardana Reswari, Kepala Seksi Inteliijen Agung
Nugroho, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera El Imanuel Lolongan. (SR).
Belum Ada Komentar