Kejari Aru Mengembalikan Ratusan Juta Uang Negara Hasil Korupsi
Dobo.Suara Reformasi.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berhasil mengembalikan uang negara hasil korupsi pada beberapa perkara sebesar Rp.855.686.000.
Keberhasilan institusi tersebut mengembalikan uang negara hasil korupsi dalam sejumlah masalah yang ditanganinya, merupakan komitmen dan kerja keras Kejari bersama jajarannya guna memberantas para koruptor di daerah ini.
Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejari Aru Parada Situmorang, SH.,HM Senin (10/4/2023) di dampingi kepala inspektorat Kepulauan Aru Drs. CH Heatubun dan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Josep Lakesyanan mengatakan; Pertama, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan nomor TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly, bahwa kedua terpidana tersebut sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dalam perkara ini terdapat uang yang disita, sebesar Rp.443.250.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti,” kata Kejari Parada Situmorang
Lebih lanjut Situmorang menjelaskan bahwa, dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, maka pada pembangunan Puskesmas Karaway, jaksa jaksa eksekutor juga mengambil 12 lembar plat ACP merek Seven dan telah dijual dengan harga Rp.3.600.000 dan 17 rangka aluminium ALCO Rp.1.700.000 sehingga total harga mencaai Rp.5.300.000 yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara yang dimaksud dimana sesuai putusan pengadilan kerugian keuangam negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp.901.080.991,22.
Sementara ditambahkan pula bahwa Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan nomor 37/Pid Sus.TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay.
“Bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata. Bahwa dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti, uang tersebut sebesar Rp.412.436.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan Negara,” urai Situmorang
Selain itu lanjut Situmorang, dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Sesuai putusan Pengadilan, kerugian keuangan negara atas pembangunan Rumah Pelajar atau Rumah Singgah Masyarakat Feda Fatlabata sebesar Rp. 41.436.000.
Dalam rangka kehadiran Dinas PMD dalam konferensi pers hari ini untuk menerima SHM dimaksud dengan perjanjian Berita Acara. Total negara keuangan yang dirugikan dari dua perkara ini ditambah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik,” tegasnya.
Ketiga, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 2/Pid.Sus-PPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo nomor: 7186K/Pid.Sus/2022 tanggak 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati dimana terpidana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Belakang Wamar.
“Dalam putusan perkara ini, Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat n.(Ser)
Belum Ada Komentar