Artikel Populer

Kapolresta Ambon & Pj Walikota Ambon Turun ke Pasar Mardika

Kapolresta Ambon & Pj Walikota Ambon Turun ke Pasar Mardika

Ambon.Suara Reformasi.Com.Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora bersama Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Rabu (14/6/2023) meninjau lokasi Pasar Mardika.

Kehadiran Kapolresta Ambon dan juga Penjabat Walikota ini menyikapi vidio viral aksi pembongkaran meja pedagang oleh oknum Juru Parkir (Jukir) yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Mardika.

Menurut Kapolresta, apa yang terjadi antara oknum Jukir dan pedagang adalah kesalapahaman.

“Ini kalau kita bilang untuk unsurnya pungutan liar. Tadi saya sudah bicara sama pak walikota kita belum bisa kenakan hukum. Tapi kalau unsurnya itu unsur premanisme, maka itu kita cari solusi dulu, dan dia juga mengakui. Kita juga harus tetapkan aturan tadi, saya tanya pak walikota kita harus tetapkan aturan bagaimana peruntukan badan jalan yang digunakan sebagai lahan parkir, maka jangan digunakan sebagai tempat jualan, itu jadi area abu-abu,” jelas Kapolresta.

Diakuinya bahwa area abu-abu di Pasar Mardika sering dijadikan lahan Pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Olehnya itu, perlu ada aturan yang tegas untuk setiap area yang ada. Sehingga tidak ada yang namanya Pubgli.

“Saya sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban dan juga pelapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsung klarifikasi semuanya untuk mencari solusinya.

Seperti yang saya bilang jangan sampai ada yang merasa premanisme disini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan masalah yang terjadi antara jukir dan pedagang merupakan persoalan salah pahaman saja.

“Pemerintah sudah menetapkan ruang parkir, artinya ruas badan jalan yang disediakan untuk kendaraan parkir disitu tidak ada perubahan, lalu ditagih retribusi parkir.

Persoalannya kemarin diruang parkir itu ada penjual atau pedagang disitu, jadi kami mau sampaikan bahwa yang namanya tempat parkir ya parkir, tidak untuk berjualan. Kalau misalnya pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir itu mesti dibicarakan dan di tetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor,” jelas Wattimena.

Karena itu, saya sudah perintahkan UPTD Parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan itu bisa ditindak.

Dikatakan, setiap pedagang yang menempati area parkir maka ia harus membayar. Sebab, mereka juga harus menyetor retribusi parkir ke Pemkot.

“Jadi mereka ini juga punya kewajiban ke pemkot untuk membayar retribusi parkir setiap hari setiap minggu. Kalau ruang parkir itu dipakai untuk tempat berjualan dari mana mereka akan membayar untuk Pemkot,”ungkapnya.

Ini yang akan ditertibkan, kalau mereka tetap berjualan disitu harus bayar. Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori