Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan
Ambon.Suara Reformasi.Com,-Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas meminta anggota DPRD Maluku Tengah yang tidak hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penanganan konflik antara warga Hitu-Wakal, agar tidak terdengar besar-besaran mengajukan popularitas murahan.
Hal itu menyusul adanya rencana pelaporan tindakan aparat kepolisian di desa Wakal kepada Komnas HAM dan Propam Polri oleh salah satu anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng)
Rencana pelaporan tindakan kepolisian oleh anggota DPRD Malteng, bagi Kapolda Maluku merupakan hal yang biasa dan tidak menjadi masalah.
“Polda Maluku siap mempertanggung jawabkan dan menjelaskan kepada semua pihak yang memerlukan penjelasan, kalau perlu datang dan dialog dengan kita, jangan sudah tidak ada di TKP, hanya laporan terima sepihak, dan koar-koar di luar dan cari popularitas murahan,” tegas Kapolda Lotharia Latif , Kamis (2/3/2023).
Irjen Latif menampilkan peran yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Malteng dalam mendamaikan daerahnya sendiri yang kerap terlibat konflik sesama saudara.
“Justru yang saya pertanyakan apa peranmu sebagai anggota DPRD selama ini. Daerahmu terus-terusan dilanda konflik, petugas keamanan terus diminta berjaga-jaga di sana, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjaga masyarakat yang memang karakternya berkelahi dan bertikai antar sesama saudaranya,” ungkap Irjen Latif.
Kapolda menyebut jangan hanya karena daerah yang bersangkutan berkonflik tiba-tiba ingin tampil seperti pahlawan kesiangan. Tampil omong besar terkait kinerja Polri, tanpa tahu fakta sebenarnya, bagaimana Standar Operasional Prosedural (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Di Malteng, ungkap Kapolda, banyak titik konflik. Ia meminta wakil rakyat tersebut untuk tidak diam saja menyelesaikan konflik-konflik yang ada meski bukan di daerah sendiri.
“Lihat akar permasalahan konflik secara utuh dan hal tersebut harus menjadi bagian tugasmu sebagai anggota DPRD untuk menyelesaikannya. Jangan hanya bisa menyalahkan aparat keamanan yang wajib mencegah terjadinya perdarahan yang lebih masif dan meluas,” katanya.
Polri, kata Kapolda, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pasti sudah melalui pertimbangan maupun telah memiliki bukti hukum yang kuat.
“Kalau ada pihak-pihak yang keberatan datang ke kami untuk kami tunjukkan bukti-buktinya dan silahkan gugat hukum saja Polri, jangan cuma koar-koar malah membela dan menyalahkan Polri,” tegasnya.
Kapolda mengaku memiliki bukti-bukti terkait pelaku yang membawa senjata api ilegal. Bahkan bukan rahasia lagi, banyaknya ledakan bom-bom rakitan yang dibuat di sana, dan tentunya sangat membahayakan masyarakat.
“Yang kejadian terakhir sudah jelas-jelas digunakan untuk menyerang aparat Polri dan ketika anggota akan melakukan penangkapan, tersangka lari dan berlindung di belakang ibu-ibu yang menahan petugas yang akan menindaknya,” ungkap Kapolda.
Kejadian kedua, lanjut Kapolda, terdapat anggota TNI yang dikeroyok dan dibacok oleh masyarakat di Wakal. Salah satu saksi juga menyampaikan salah satu dugaan adalah Baret.
“Saya sudah menengok langsung anggota TNI yang dipotong oleh masyarakat di sana, itu anggota DPRD apa sudah datang dan lihat belum anggota TNI yang dibacok tersebut? Coba datanglah sehingga tahu juga nanti kejadian yang sebenarnya,” pintanya.{Ser)
Belum Ada Komentar