Jabatan Pj Walikota Ambon Diperpanjang
Ambon.Suara Reformasi.Com.Bodewin M Wattimena, Diperpanjang masa perpanjangan sebagai Pj Walikota Ambon periode ke dua tahun 2023-2024 oleh pemerintah provinsi Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Pj Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena dalam acara konferensi pers bersama wartawan yang meliput di Pemerintah Kota Ambon Kamis (25/52023).
“Kemarin secara resmi kami menerima radio gram dari Pemerintah Provinsi Maluku lewat Sekretaris Daerah, Sadali Ie, yang isinya menyampaikan bahwa kami berempat ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota untuk periode tahun 2023-2024 diantaranya Pj Walikota Ambon, Pj Bupati Buru, Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB) dan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sambil menunggu pelantikan Pj Bupati KKT sekaligus menyerahkan SK secara resmi oleh Bapak Gubernur Maluku, Murad Ismail, kami memberikan radio gram yang isinya suda ada nomor SKnya untuk melaksanakan tugas-tugas sampai dengan pelantikan kemungkinan hari senin atau selasa," jelas Wattimena.
Mengingat, mengingat jabatan Pj Walikota Ambon atas nama Bodewin M Wattimena diperpanjang maka ada beberapa hal yang perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat kota Ambon diantaranya, pertama, soal evaluasi 11 kebijakan prioritas, dan hal itu telah dipublikasikan oleh media jauh sebelum berakhir masa jabatan Pj Walikota Ambon periode pertama dan 11 kebijakan prioritas mempunyai progres posetif dan memang tidak semua tercapai seperti yang diinginkan.
Yang kedua, ada pembritaan di media beberapa minggu dan hari terkhir membuat kita semua terutama publik jadi bingung terutama soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua hari yang lalu kami telah menerima secara resmi laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait ada laporan keuangan pemerintah kota Ambon tahun 2022 dari penjelasan perwakilan BPK Provinsi Maluku bahwa ada banyak kekurangan yang dilakukan pemerintah kota Ambon terkait dengan pengelolaan keuangan dan oleh karena itu pendapat yang diberikan BPK RI kepada pemerintah kota Ambon tidak menyatakan pendapat atau penafian, tidak sama dengan tahun lalu, apakah dengan opinion disclaimer menunjukkan pemerintah kota Ambon tidak melakukan apa-apa, tidak juga, sejak saya menjabat sebagai Pj Walikota Ambon, dan tugas bulan juni kita suda berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam.menejem pengelolaan keuangan dan aset daerah di kota Ambon bahwa suda terjadi perubahan, olehnya penyajian laporan keuangan pemerintah kota Ambon tahun ini terhadap RKPD tahun 2022 dibanding 2021 saya yakin lebih baik tahun 2022 tetapi memang kita belum bisa memperoleh peningkatan opini karena ada beberapa OPD temuannya cukup signifikan , besar dan mempengaruhi penilaian kita baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetapi juga dari sisi temuan yang bersifat matriyal, olehnya terhadap temuan ini Pemerintah Kota Ambon segera mengambil keputusan menindak lanjuti karna kita diberikan waktu 60 hari termasuk mulai terlibat LHPD dimaksud" pinta Wattimena .olehnya penyajian laporan keuangan pemerintah kota Ambon tahun ini terhadap RKPD tahun 2022 dibanding 2021 saya yakin lebih baik tahun 2022 tetapi memang kita belum bisa memperoleh peningkatan opini karena ada beberapa temuan OPD yang cukup signifikan, besar dan mempengaruhi penilaian kita baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan- undangan tetapi juga dari sisi temuan yang sifatnya matriyal, olehnya terhadap temuan ini Pemerintah Kota Ambon mengambil keputusan segera menindak lanjuti karna kita diberi waktu 60 hari termasuk mulai mengikat LHPD dimaksud" pinta Wattimena.olehnya penyajian laporan keuangan pemerintah kota Ambon tahun ini terhadap RKPD tahun 2022 dibanding 2021 saya yakin lebih baik tahun 2022 tetapi memang kita belum bisa memperoleh peningkatan opini karena ada beberapa temuan OPD yang cukup signifikan, besar dan mempengaruhi penilaian kita baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan- undangan tetapi juga dari sisi temuan yang sifatnya matriyal, olehnya terhadap temuan ini Pemerintah Kota Ambon mengambil keputusan segera menindak lanjuti karna kita diberi waktu 60 hari termasuk mulai mengikat LHPD dimaksud" pinta Wattimena.besar dan mempengaruhi penilaian kita baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetapi juga dari sisi temuan yang sifatnya matriyal, olehnya terhadap temuan ini Pemerintah Kota Ambon segera mengambil keputusan menindak lanjuti karna kita diberikan waktu 60 hari termasuk mulai menambahkan LHPD dimaksud" pinta Wattimena.besar dan mempengaruhi penilaian kita baik dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetapi juga dari sisi temuan yang sifatnya matriyal, olehnya terhadap temuan ini Pemerintah Kota Ambon segera mengambil keputusan menindak lanjuti karna kita diberikan waktu 60 hari termasuk mulai menambahkan LHPD dimaksud" pinta Wattimena.
Lebih lanjut jelas Wattimena, Pemerintah Kota Ambon suda menyiapkan rencana aksi atau tindak lanjut penemuan BPK RI tersebut dan Inspektorat Kota Ambon tinggal membagikan berbagai persoalan yang ada ke OPD di lingkup pemerintah kota Ambon lalu ditindak lanjuti, dan diberikan waktu hanya 1 bulan (30 hari) sejak diserahkan oleh BPK RI dan apabila diserahkan tadi maka 30 hari maka semua OPD sudah harus menindak lanjuti temuan yang ada sesuai rekomendasi yang diberikan BPK.
"Dalam waktu 60 hari, saya teman media bersama karna dengan waktu yang ada kami bisa untuk menyelesaikan dengan lebih baik, misalnya jika ada kerugian maka kami akan menyimpan, jika ada kekurangan bukti kami akan memasukkan bukti dan sebagainya sehingga harap ada ruang untuk kami perbaiki meski kami tidak bisa lagi memperbaiki opini tapi terhadap rekomendasi BPK segera kita tindak lanjuti dan yang sifatnya adminstrasi, teguran, sangsi kita buat sebagai tindak lanjut dan yang matrial di stor ke kas daerah, setelah itu baru ada kewenangan dari aparat penegak hukum untuk masuk untuk melakukan penyelidikan dan demikian, semoga dalam waktu 60 hari masing-masing OPD terkait dengan temuan bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Wattimena.
Menurut Wattimena, yang ketiga adalah, kami sebagai PJ Walikota harus mengklarifikasi paling tidak ada dua hal yang beredar di media sosial yang menggambarkan seolah-olah kami mensolimi oknum ASN dan beredar video yang membereskan barang-barang lalu keluar dari rumah, dan narasi yang dibangun adalah Pj Walikota mengusir Sekot keluar dari rumah jabatan Wakil Walikota yang intinya adalah seolah-olah saya mensolimi yang bersangkutan hal ini harus diluruskan supaya minimal publik tahu kejadian sebenarnya.
" Yang pertama, saya cerita soal bagaimana saya mengizinkan yang bersangkutan masuk rumah jabatan Wakil Walikota, setelah saya masuk sebagai PJ Walikota dan tinggal di rumah jabatan Walikota Ambon,, yang bersangkutan meminta saya untuk memberikan izin tinggal di rumah jabatan Wakil Walikota, alasannya apa, rumah kontrakan di citraline hanya memiliki dua kamar, saya harus jelaskan teknis supaya semua mengerti, lalu waktu itu hampir dekat hari raya natal datang keluarga dan anak-anaknya tidak bisa untuk dua kamar itu menampung, ia suda, sebagai teman, sebagai pimpinan, sebagai sahabat dari sisi pertimbangan kemanusiaan saya izinkan tinggal di rumah jabatan Wakil Walikota walaupun saya menghadapi protes dari akademisi dan OKP pada saat itu, lalu berjalan dengan baik nah kenapa hari ini dan waktu itu saya panggil kepala BKD, Kabag Umum, saya bilang cari kontrakan, intinya, segera cari kontrakan dan Sekot segera keluar dari rumah jabatan Wakil Walikota, kenapa saya lakukan itu paling tidak ada 3 hal.1. Baca di media sosial bagaimana mereka menolak dan bagaimana publik mempertanyakan Sekot tinggal di rumah jabatan Wakil Walikota, saya rasa sebelum peristiwa yang bersangkutan keluar, banyak berita soal itu.2. rumah jabatan Wakil Walikota itu tidak bisa ditempati oleh Sekretaris Daerah karena Sekretaris Kota punya rumah dinas yang ditempati oleh minimal dua orang mantan Sekretaris Daerah Kota Ambon, Ibu dr Nona dan Bapak A G Latuheru, sepuluh tahun tinggal disitu tapi alasannya yang bersangkutan parkirannya kecil dan seterusnya, saya sampai hari ini belum pergi di rumah dinas Sekot yang sekarang jadi kantor BP3KMD, nah jadi saya rasa saya tidak mengeluarkan Sekot dari rumah jabatan Wakil Walikota. 3. Rumah jabatan bagi saya memiliki nilai sakral karna hanya orang-orang yang diperkenankan Tuhan. dan dipercayakan negara yang bisa menempati rumah jabatan Wakil Walikota dan Walikota dan tidak ada SK penunjukan tidak mungkin tinggal disitu, " jelas Wattimena.(Ser)
Belum Ada Komentar