5 Nama Calon Penjabat Gubernur Diterima Panja DPRD
SuaraReformasi.Com.Ambon.Jadual Pendaftaran calon pejabat Gubernur Maluku menggantikan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang masa jabatan berakhir tanggal 31 Desember 2023 versi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku berakhir Sabtu (25/11/2923) dan lima ada kandidat Calon Penjabat Gubernur yang mendaftar di pihak Panitia Penyaringan Bakal Calon Penjabat (Panja) Gubernur Maluku.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Panja, Yance Wenno kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Sabtu (25/11/2023), dalam keterangan pers.
" Selaku pimpinan panitia kerja penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, kami menyampaikan apresiasi dan Terimah kasih banyak kepada wartawan semua sejak awal pendaftaran sampai dengan ditutup hari ini yang telah mendaftar panitia kerja sebanyak 5 Orang antara lain. Prof Dr M J Sapteno, SH M Hum, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, M Si, Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon, Mayor Jenderal Dominggus Pakel, S Sos, MM Si, Deputi Bidang Operasi Keamanan Saiber, Dra Olivia Salampessy/Latuconsina, MP, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Drs Jufri Rahman, M Si, Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Republik Indonesia," Ujar Wenno.
Menurutnya, suda ada 5 nama yang ingin mendaftar diri di Panja DPRD Provinsi Maluku untuk dicalonkan sebagai kandidat Calon Penjabat Gubernur Maluku olehnya tahap selanjutnya sesuai hasil rapat Panja, DPRD Provinsi Maluku akan memilih 3 nama dari 5 Nama telah mendaftar oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku dan selanjutnya tanggal 6 Desember adalah batas waktu Panja untuk mengusulkan 3 nama Calon Penjabat Gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
" Insya Allah dari hasil rapat Panja kita berencana tanggal 30 Nopember 2023, kita suda paripurna untuk menentukan 3 dari 5 Nama olehnya kita konsultasi dengan pimpinan DPRD, mudah-mudahan tidak ada agenda lain dan tanggal 30 kita suda bisa menyelesaikannya supaya sebelum tanggal enam kita suda mengantar ke Menteri Dalam Negeri," jelas Wenno.
Lebih lanjut Wenno katakan, sesungguhnya perpanjangan waktu yang menimbulkan polemik tetapi ternyata tidak ada mengingat dalam proses penyaringan calon PJ Gubernur Maluku tidak ada main mata dalam proses dilakukan tapi sesungguhnya sejak Panja dibentuk, rekan Panja dan pimpinan DPRD berharap kerja Panja paling tinggi satu Minggu hanya saja waktu itu Panja belum menerima surat dari Menteri Dalam Negeri mempertegas soal batas penerimaan sehingga dibuka saat itu hanya 3 hari tapi setelah hari Rabu Panja menerima surat yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian , dalam surat menjelaskan masih toleransi waktu sampai tanggal 6 Desember 2023 olehnya Panja menambah waktu pendaftaran.
" Tidak ada indikasi apa-apa didalam proses ini, ternyata semua menduga agar Pa Sekda Provinsi Maluku untuk bisa mendaftar di Panja DPRD Provinsi Maluku sebagai bakal calon PJ Gubernur Maluku ternya tidak, dengan demikian tidak lagi isu yang untuk marusak jalan kegiatan Panja.(Ser)
Belum Ada Komentar