Artikel Populer

Ingratubun nilai Bupati Buru Ramli Umasugi Tidak Patuh Terhadap Hukum

Ingratubun nilai Bupati Buru Ramli Umasugi Tidak Patuh Terhadap Hukum

Ambon, Suara Reformasi.Com - Kepala Desa (Kades)  Cikumarasa, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku,  Dullah Elwuar sejak terpilih Tahun 2010 sampai sekarang belum juga dilantij sebagai kepala desa definitif oleh Bupati Buru Ramli Umasugi, hal ini mendapat kecaman keras dari kuasa hukum, Wahudin Ingratubun, SH, yang menilai Bupati Ramly Umasugi tidak patuh terhadap hukum.

Pernyataan ini disampaikan Ingratubun kepada wartawan di Ambon Rabu (23/2) saat pihaknya bersedia menjelaskan soal kinerja Bupati Buru, Ramli Umasugi dinilai tidak patuh terhadap hukum yang berlaku di  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya diberikan kuasa oleh Dullah Elwuar sebagai kuasa hukum dalam rangka menangani persoalan pemilihan kepala Desa Cikumarasa sejak Tahun 2010 sampai kini belum dilantik oleh Bupati Buru, Ramli Umasugi," jelasnya.

Menurutnya, kita berproses mulai awal sejak tahun 2010 dan terakhir kami gugat Pemerintah Kabupaten Buru ke Komisi Informasi Publik karna Pemda Buru tidak menganulir hasil Pilkades yang dimenangkan Dullah Elwuar.

Lebih lanjut berbagai hal kita suda buat termasuk kami menyurati Komisi Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan terakhir kita surati Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan Gubernur menjawab surat kami dan pada principnya harus dilantik kepala desa terpilih Cikumarasa, Dulla Elwuar, dan mendasari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu 30 hari kalau tidak ada permasalah harus dilakukan proses pelantikan tetapi nyata memang kasus Pilkades sampai kini tidak ada.

"Sejak kita lapor persoalan Pilkades Cikumarasa ke Komisi Informasi Publik seluruh bukti sebagai pemohon kita gugat Pemerintah Buru dan Bupati, Ramli Umasugi dan putusan Komisi Informasi Publik memenangkan kami sebagai pemenang dan kiranya ada kewajiban pemerintah daerah menyampaikan informasi secara utuh kenapa mereka tidak mau lantik, dan dari situ kami pikir persoalan ini sudah selesai dengan adanya putusan Komisi Informasi Publik ternyata setelah putusan keluar Pemerintah Daerah Kabupaten Buru tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Publik dan mereka ajukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal yang kami dipermasalahkan adalah simpel saja selama ini Pemda Buru tidak mau lantik apa alasan hukumnya harus disampaikan secara gamblang itu tidak pernah dijelaskan kepada kami," jelas Ingratubun

Menurutnya, sebagai  pihak yang menang kami bertanya sebenarnya bapak Kades Cikumarasa terpilih tidak dilantik persoalan apa dan apakah ada persoalan pribadi dengan Ramli Umasugi ataukah seperti apa, karna di negara ini harus kita taat hukum apalagi seseorang memenangkan pemilihan dengan demokrasi.(SR01)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori