Habiba Saimima Harap Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Ditingkatkan
Ambon.Suara Reformasi.Com.Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Rapat Pembentukan Forum Kepatuhan Provinsi Maluku bersama Kejaksaan Negeri se -Maluku, di lantai V Hotel Santika, Kamis, (10/11/2022).
Kegiatan Monev dan rapat yang pelaksanaannya dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban itu, dihadiri oleh Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Regional II, Wira Sirait dan jumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten/kota se-Maluku.
Saat menghadiri kegiatan diatas, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima mengatakan, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Salah satu aspek yang sangat dibutuhkan dalam mendukung program jaminan sosial, adalah adanya hubungan komunikasi dengan para pemangku kepentingan, yang mendukung seluruh proses pelayanan BPJS ketenagakerjaan berlangsung dengan baik.
Forum yang dimaksud adalah untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait untuk menyelesaikan rangka operasional di lapangan, dalam peningkatan mutu pelayanan jaminan sosial pekerjaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan seluruh pekerja dapat menangani yang cepat dalam pelayanan ," kata Saimima.
Mengatasnamakan pemerintah daerah, Saimima menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini. Dengan begitu, peranan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja di Maluku semakin membaik.
Salah satu tujuan penting penyelenggaraannya, memastikan memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Maluku dilaksanakan dengan baik, dan ketersediaan pemahaman untuk mendukung percepatan implementasi Inpres RI Nomor 2 Tahun 2021, serta penegakan hukum dan dukungan regulasi dari para pemangku kepentingan, dalam rangka upaya penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Maluku.
"Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini tanpa tekad dan semangat untuk meningkatkan peran masing-masing instansi di bidang BPJS Ketenagakerjaan," harap Saimima.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik & Manajemen risiko sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Sulawesi & Maluku, Sudiono, dijelaskan, kesadaran masyarakat akan adanya perlindungan jaminan sosial sebagai solusi atas risiko-resiko sosial ekonomi ketika sakit, mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua dan meninggal dunia, sekarang semakin tinggi. Mereka mulai memahami hak konstitusionalnya atas jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban negara untuk menjamin agar terjaga dari potensi menjadi rakyat miskin baru.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditunjukkan kepada BKPM, BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, seluruh gubernur bupati/walikota, dan Ketua Dewan Kaminan Sosial Nasional, untuk mengambil alih langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing," terangnya.
Sudiono berharap, dengan adanya Inpres diatas, pemerintah dapat mencegah terjadinya masyarakat dunia baru dan seluruh dunia mendapat jaminan jaminan jaminan sosial secara menyeluruh. Mengingat, masih banyak masyarakat Maluku yang belum mendapatkan haknya atas jaminan sosial ketenagakerjaan pada badan usaha swasta / koperasi, perangkat desa dan non ASN. Apalagi, pekerja-pekerja rentan yaitu pekerja yang baru dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan karena terbatasnya pendapatan.
Disinilah peran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menyediakan anggaran untuk non ASN, penduduk pekerja rentan dan memastikan seluruh badan usaha termasuk koperasi, penerima KUR, pekerja tambang untuk terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan jaminan sosial, agar potensi bertambahnya rakyat miskin akibat kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, masa hari tua dan meninggal dunia, dapat kehilangan," tutup Sudiono.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban menambahkan, fungsi dan kewenagangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, dapat dilindungi. Salah satu caranya, perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Gunanya untuk menjaga kesejahteraan para karyawan.
"Maka diperlukan sinergitas untuk menerapkan Inpres," tutup Edward.
Sebagai informasi, Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku dengan sejumlah Kejaksaan Negeri di Maluku, salah satunya Kejari Kabupaten Buru, MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, Penghargaan plakat dan piagam penghargaan dari Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku (Sebaliknya).
Diakhiri, penemuan klaim iuran BPJS Ketenagakerjaan (Perusahaan Menunggak Iuran di Maluku Tahun 2022) dari Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. (SR)
Belum Ada Komentar