Gubernur Maluku Lantik PJ Bupati KKT dan penyerahan SK Tiga Penjabat Bupati/Walikota
AMBON.Suara Reformasi.Com.-Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan penyerahan SK Penjabat (Pj) Bupati Buru,Penjabat (Pj) Bupati SBB dan Penjabat (Pj) Walikota Ambon.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/5/23) sore tadi.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3-1204 tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan,agenda penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan saat ini, adalah kelanjutan dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka menghadirkan Pilkada serentak nasional tahun 2024, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 9 dan 11 tentang pemilihan gubernur , Bupati dan Walikota.
Menurut Gubernur, sehubungan dengan itu, ada beberapa hal penting yang harus disampaikan kepada saudara-saudara Penjabat Bupati dan Walikota.
Pertama, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia, yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas sodara-sodara sebagaimana disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional tersebut, termasuk dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemda masing-masing,”ujar Gubernur.
Oleh karena itu, Kata Gubernur, dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, saya perintahkan kepada saudara-saudara untuk melaksanakan sungguh-sungguh pelaksanaan ini dengan sebaik-baiknya, selanjutnya saya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja saudara-saudara berdasarkan laporan per tanggung jawab pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali.
“Kedua , kepada saudara penjabat bupati Tanimbar yang baru saya Lantik saya perintahkan segera lakukan koordinasi dengan Forkompinda DPRD , instansi vertikal, TNI Polri, tokoh Agama dan elemen masyarakat lainnya,” kata Gubernur.
Gubernur menjelaskan keterkaitan jabatan saudara sebagai sekretaris daerah, maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 Kemendagri nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, da penjabat walikota dijelaskan dalam penjabat bupati berasal dari sekertaris Daerah, jabatannya di isi dengan jabatan sekertaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ketiga, kepada saudara pejabat bupati, yang diperpanjang masa jabatannya untuk satu tahun kedepan saya mintakan untuk lebih fokus, memperbaiki kemampuan kinerja daerah serta melanjutkan target-target Pembangunan yang telah dilakukan seluruhnya.
“Saya memastikan bahwa 8 arah Presiden tentang pengendalian inflasi. penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, menggunakan investasi belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024 harus mendapat prioritas kerja saudara-saudara di daerah,”jelasnya.
Gubernur menambahkan pengalaman satu (1) tahun kemarin menjadi guru yang terus melanjutkan amanat kepemimpinan yang dipercayakan oleh negara kepada saudara-saudara.
Keempat, kita sudah berada dalam tahapan-tahapan pemilu yang sementara dipersiapkan oleh KPU dan Bawaslu, maka aspek keamanan serta penguasaan masyarakat menjadi sorotan penting sehingga harus menjadi titik fokus antara pemerintah daerah dan aparat keamanan.
“Saya perintahkan saudara-saudara segera membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi dengan pejabat TNI Polri maupun aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya stabilitas keamanan dan kenyamanan di daerah masing-masing. Laksanakan tanggung jawab melalui hari ini.(Ser)
Belum Ada Komentar