Artikel Populer

Pemberitaan Media Soal Pimpinan DPRD Jual Hak Kesulungan Itu Tidak Benar Tanggung Jawab Kita Sampaikan Keputusan Pimpinan Dewan Dalam Bentuk Rapat Bahas LPJ

Pemberitaan Media Soal Pimpinan DPRD Jual Hak Kesulungan Itu Tidak Benar Tanggung Jawab Kita Sampaikan Keputusan Pimpinan Dewan Dalam Bentuk Rapat Bahas LPJ

Suara Reformasi.Com. Pemberitaan salah satu media online daerah Maluku yang mengatakan Pimpinan DPRD Provinsi Maluku menjual hak Kesulungan untuk mendapat simpati dari Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dinilai tidak benar sedangkan tanggung jawab Pimpinan DPRD Provinsi Maluku adalah menyampaikan keputusan pimpinan  dalam bentuk rapat pimpinan fraksi, komisi dan pimpinan dewan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Senin (17/7/2023) saat pihaknya bersedia memeberikan klarifikasi soal pemberitaan miring terhadap lembaga wakil rakyat tersebut oleh salah satu media online.

Menurutnya, Sejak penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022 Selasa (4/7/2023), sampai hari ini seluruh pentahapan dengan agenda telah disusun menurut jadual yang disepakati di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku, olehnya sebagai pimpinan DPRD selalu mengkonsolidasi seluruh agenda yang ada

" Bagi rekan-rekan pers kami sampaikan bahwa DPRD  secara kelembagaan melalui rapat pimpinan DPRD, ketua fraksi dan ketua komisi, kita punya tekad dan niat untuk menyelesaikan Ranperda, niat kita mengkonfirmasi kuat ketika rapat pimpinan dewan menugaskan pimpinan DPRD untuk melakukan komunikasi keputusan rapat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku agar agenda-agenda dan pentahapan pembahasan LPJ berjalan dengan baik sesuai dengan tata tertib DPRD," pinta Sairdekut.

Menurutnya, Sebagai pimpinan DPRD saat pembahasan LPJ, saat itu Ketua DPRD Provinsi Maluku melaksanakan tugas di luar daerah dan Wakil Ketua, Melkianus Sairdekut ditunjuk sebagai pelaksana tugas pimpinan DPRD olehnya sebagai pelaksana tugas dan pimpinan DPRD tanggung jawab adalah menyampaikan niat dan tekad kuat melalui tim anggaran Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) serta menyampaikan seluruh apa menjadi keputusan rapat pimpinan DPRD, pimpinan Komisi dan Ketua Fraksi adalah bagian dari komunikasi politik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD sebagai penanggung jawab dengan tim anggaran Pemerintah Daerah berkaitan dengan LPJ.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori