Dua Jenderal Bersaing Mendapat Dukungan Parpol.
SUARAREFORMASI.COM.AMBON-Jenderal Bintang Tiga dan Jenderal Bintang Dua akan mengadu nasib pada perhelatan Pilkada serentak di Provinsi Maluku.
Bakal Calon Jafri Apollo Rahawarin, adalah mantan Panglima Kodam XV Pattimura. Usai dari jabatan itu, sebelum memasuki usia pensiun, lulusan AKABRI 1988 itu, dipercayakan Markas besar TNI AD menduduki jabatan terakhir Jenderal Bintang Tiga. Ini adalah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III untuk wilayah Indonesia Timur, meliputi Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua.
Letjen TNI (Pur) Jeffry Apoly Rahawarin lahir 21 Januari 1964 merupakan seorang purnawirawan TNI AD yang sejak 8 Juni 2022 mengemban amanat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP.
Meski disibukan dengan berbagai tugas negara, putra daerah Maluku berdarah campuran Maluku Tenggara dan Maluku Tengah ini, kini mendapat surat tugas dari lima (5) partai politik resmi memberikan surat tugas kepadanya sebagai bakal calon gubernur Maluku periode lima tahun kedepan.
"Jadi mantan panglima Kodam XV Pattimura ini, dapat surat resmi dari lima parpol, yakni GOLKAR, PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Partai PERINDO, " sebagaimana dikutip dari salah satu Wash Group tertentu.
Meski mendapat surat surat tugas dari lima partai politik, tetapi sampai sejauh ini, putra Maluku Asli berdarah campuran Malra dan Malteng ini, belum menentukan sikap soal siapa bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi dirinya.
Sementara itu, bakal calon gubernur Irjen (purn) Murad Ismail yang berpasangan dengan bakal calon wakil gubernur Maluku, Mikhael Wattimena optimis bakal didukung oleh lima partai politik dan memiliki 17 kursi di DPRD Provinsi Maluku.
Meski begitu pasangan ini yang sudah pasti mendapat dukungan tiga parpol adalah, Demokrat, PAN dan PKS. Artinya dengan dukungan yang ada maka pasangan ini telah memenuhi 20 persen syarat dukungan' yakni Demokrat empat kursi, PKS empat kursi dan PAN tiga kursi. Sedangkan dua parpol lainnya masih dalam komunikasi politik.
Inspektur Jenderal Polisi atau disingkat Irjen (purn) Polisi Drs Murad Ismail adalah mantan gubernur Maluku periode 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Kapolda Maluku.
Pria kelahiran 11 September 1961 ini, adalah lulusan AKPOL 1985 dan berpengalaman dalam kesatuan Brigade mobil (Brimob). Jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat sebagai Komandan Korps Brimob.
Ketika menjabat sebagai Kapolda Maluku, dirinya telah merencanakan untuk menjadi orang nomor satu di provinsi Maluku, MI harus mengundurkan diri dari keanggotaan Polri untuk maju berkontestasi pada pilkada gubernur Maluku di tahun 2018 silam dan didukung oleh beberapa partai politik diantaranya; PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, PAN, PKB dan PKPI. Saat itu pria kelahiran Waihaong 11 September 1961 ini, berpasangan dengan Bernabas Orno dan impian mereka berhasil menjadi gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2019-2024. Sayangnya dimasa pencalonan berikutnya, MI dan Bernabas Orno pisah jalan.
Dalam beberapa waktu terakhir profil Murad Ismail menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut tak terlepas dari sikap PDIP yang memecat Murad Ismail dari jabatan DPD PDIP Maluku serta kader partai. Kabar pemecatan Gubernur Maluku ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Sadarestuwati.
"Dicopot jabatannya sekaligus tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan," terang Restu, Selasa (9/5/2023), seperti dikutip Era.id.
Murad dicopot dari jabatan dan status kadernya dia dinilai telah menunjukkan sikap tidak terpuji ketika dimintai klarifikasi terkait kepindahan istrinya dari PDIP ke PAN.
MI kemudian dikeluarkan dari ketua DPD PDIP Provinsi Maluku dan digantikan oleh Benhur Gerorge Watubun, ST yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP.
Hingga berita ini diturunkan tensi PDIP dan MI kian memanas. MI bahkan berencana untuk menghabisi PDIP di Provinsi Maluku, tetapi faktanya partai dengan julukan Banten Kekar ini keluar sebagai pemenang pada pileg 14 Februari 2024 lalu. Dan berhasil menempatkan. Delapan kursi di DPRD Provinsi Maluku. (***).
Belum Ada Komentar