DPRD SBB Ancam Hentikan Aktivitas PT. SIM
SuaraReformasi.Com.SBB. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, mengancam akan menghentikan sementara aktivitas PT. Space Island Maluku (SIM).
Ancaman itu tertera dalam poin rekomendasi DPRD terhadap Pemerintah SBB pasca adanya tindakan semena-mena pihak PT. SIM terhadap warga Dusun Pelita Jaya, beberapa waktu lalu.
"Dalam poin rekomendasi itu menyebutkan bahwa jika Pemerintah SBB tidak serius dalam melihat persolan yang terjadi pada sejumlah dusun di SBB, maka atas asas kemanusiaan, DPRD sendiri yang akan menghentikan sementara aktivitas dari PT. SIM," kata Koordinator Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARAK), Fadel Rumakat dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (25/10/2023)
Menurutnya, rekomendasi DPRD SBB dikeluarkan setelah ARAK mendesak lembaga rakyat itu untuk tidak tutup mata atas masalah yang dihadapi rakyat SBB.
Poin tuntutan ARAK ini disampaikan dalam demonstrasi dengan warga dari tiga dusun yakni, Dusun Pelita Jaya, Pohon Batu, Pulau Osi dan Resetlemen Pulau Osi, berlangsung di Kantor DPRD SBB.
"Dari demonstrasi yang kami lakukan bersama warga, akhirnya DPRD mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk Pj. Bupati SBB," ucapnya
Fadel menyatakan, ada lima poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD SBB, di antaranya, meminta Pj. Bupati SBB segera mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara aktivitas PT. Space Island Maluku di wilayah yang masih bersengketa oleh empat dusun tersebut, sampai ada putusan hukum yang tetap dan meninjau kembali surat izin lokasi PT. Spice Island.
Memberikan rekomendasi kepada Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) untuk meninjau kembali keberadaan anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi perusahaan.
Meminta kepada Polres SBB untuk memproses tindak pidana yang terjadi dan telah memakan korban di pihak masyarakat serta memperhatikan kembali laporan masyarkat Dusun Pohon Batu pada tahun 2022 tentang penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Meminta kepada saudara Pj. Bupati untuk mengambil langkah strategis dengan mencari solusi bersama Forkopimda Maluku dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa agraria yang terjadi di keempat dusun tersebut.
Dan yang terkahir, berdasarkan asas tertinggi, asas kemanusiaan maka jika di negara ini yakni pemerintah daerah tidak menindaklanjuti, maka DPRD SBB sendiri yang menghentikan sementara aktivitas PT. Space Island Maluku di wilayah yang masih disengketakan tersebut, secara kelembagaan dan sikap politik.
“Jadi setelah kami rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD SBB, mereka setujui, dan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan poin tuntutan kami. DPRD memberikan jangka waktu 2x24 jam dan dipertegas di poin ke lima kalau bupati tidak mengindahkan ini," tukasnya".(Ser)
Belum Ada Komentar