Diduga Pengusaha Besi Tua Mubarok Palsukan Dokumen Survey BKI
SUARAREFORMASI.COM.Saumlaki- Pengusaha Besi Tua asal Madura, H Mubarok, diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa hasil survey dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Ambon, dengan Nomor .00049-03-
ABC/0051/M14-L02/P8/24 tanggal 13 Juni 2024. Pasalnya sampai hari ini, pihak UPP Kelas II Saumlaki belum menerima tembusan surat hasil survey BKI tersebut.
Alhasil, pihak UPP Kelas II Saumlaki yang memiliki otoritas di wilayah Pelabuhan Saumlaki, tempat dimana karamnya bangkai Kapal Ex Tanimbar Bahari berada, tidak bisa mengeluarkan izin kebijakan atau deskresi untuk melegalkan berlayar penyingkiran bangkai kapal tersebut dari Saumlaki menuju Surabaya.
"Surat berita acara tersebut tidak pernah diterima tembusannya oleh kami sampai sekarang. Si pengusaha ini hanya menunjukan surat tersebut melalui telepon genggamnya. Saat kita minta copyan dari Mubarok, dia tidak berikan. Maka itu kita hanya mendokumentasikan dari telepon genggam kita saja. Tujuan mengambil foto surat itu agar dapat mengecek keaslian dokumen itu," Demikian disampaikan Kepala UPP Kelas II Saumlaki, Rodrieggo Diaz, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (3/7/2024).
Sepintas, setelah mempelajari isi dari dokumen survey milik BKI ini, lanjut Diaz, dari kondisi pemeriksaan secara visual oleh Surveyor BKI, terdapat banyak bagian kerangka kapal ex Tanimbar Bahari dalam keadaan sudah korosi dan keropos hampir semua bagian. Berdasarkan hasil pengamatannya, maka dapat disimpulkan bahwa sudah tidak layak jika harus ditarik dari dalam laut dan kemudian diangkut ke Surabaya sesuai rencana pengusaha Besi tua ini.
"Dibutuhkan Marine Inspector untuk melakukan pengecekan, guna lebih memastikan KelaikLautan kerangka Kapal tersebut sebelum nantinya dapat ditarik atau digandeng oleh TB Penerus," terang Diaz.
Hingga saat, lanjut Diaz, posisi Kapal Ex Tanimbar Bahari tidak mengapung
secara mandiri, tetapi kandas di area pasang surut DLKP/DLKR Pelabuhan Saumlaki. Dengan kondisi tersebut, maka pihak Syahbandar harus tetap melibatkan Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan hingga menguji daya apung kerangka Kapal Ex Tanimbar Bahari
tersebut sebelum digandeng sebagai besi tua oleh TB Penerus/lainnya.
"Apabila dalam Uji Apung, kerangka Kapal Ex Tanimbar Bahari tersebut tenggelam atau
diizinkan berlayar tanpa pemeriksaan dan pengujian apung oleh Marine Inspector dan
akhirnya kapal tersebut tenggelam, maka akan dapat mengganggu alur pelayaran di
Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Pertamina, Pelabuhan ASDP, dan Pelabuhan Pangkalan
TNI-AL Saumlaki. Siapa yang bertanggungjawab atas hal ini?," jalasnya yang menambahkan bahwa Kantor UPP Kelas II Saumlaki tetap mengatakan keselamatan dan efek panjang bila terjadi kecelakaan tenggelam pada saat penarikan kerangka Kapal Ex
Tanimbar Bahari yang lebih luas jika terjadi di alur masuk Pelabuhan Saumlaki atau
keseluruhan alur Pelabuhan di daerah Saumlaki, sehingga tidak membuat kerugian besar
bagi Masyarakat.
"Jika persoalan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan dan pengusaha ini melarikan diri dan tidak bertanggungjawab, pihak mana yang akan disalahkan? Maka itu mari kita kembali ke aturan dan prosedur yang telah diatur oleh negara melalui Kementrian Perhubungan," tutup Diaz. (SER)
Belum Ada Komentar