Artikel Populer

Dewan Mendesak Gubernur Nonaktif kan Kepala Dinas P3A Maluku

Dewan Mendesak Gubernur Nonaktif kan Kepala Dinas P3A Maluku

Suara Reformasi.Com. Ambon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Maluku, mendesak Gubernur, Murad Ismail untuk nonaktif kan Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane dari jabatanya sebagai Kepala Dinas karna diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun, kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Selasa (18/7/2023) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal perbuatan tidak manusiawi di lakukan, David Katayane yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku.

" Kami telah mendengar aspirasi disampaikan Gerakan Bersama Perempuan Maluku yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku dan menurut DPRD sangat menghargai serta mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur untuk menonaktifkan Kepala Dinas P3A ,agar proses pelaksanaan penegakan hukum bisa dilaksanakan secara baik serta dapat terlaksana secara tuntas," jelas Watubun.

Menurutnya, Sekali pun persoalan Pelecehan Seksual di lakukan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku masih dalam bentuk dugaan tapi dewan berpendapat bahwa hal ini terjadi adanya relasi kuasa dilakukan oleh atasan terhadap bawahan dan orang menjadi bawahan pasti tidak berdaya hal ini sangat mengganggu serta menjadikan sesuatu tidak bermartabat, sejati dilakukan orang yang menjadi suri tauladan bagi bawahannya.

" Dalam rapat-rapat DPRD Provinsi Maluku yang dilangsungkan kedepan, kebetulan dewan menghadapi rapat pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun 2022, maka kami telah tegaskan yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar yang nantinya akan diundang jika  beliou masih hadir maka DPRD akan menyatakan sikap tegas untuk keluar dan tidak mengikuti rapat kerja maupun rapat lainnya," kata Watubun.

Lebih lanjut jelas Watubun, Atas penegasan sikap yang nantinya akan diberlakukan dewan terhadap Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku maka DPRD berpendapat, Aparat penegak hukum Dewan mendesak untuk proses pelecehan seksual dilakukan oleh Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku dapat dituntaskan sehingga perbuatan semacam ini tidak lagi terulang serta menjadi efek jera bagi orang lain untuk tidak mengulangi perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja atas dasar relasi kuasa yang digunakan.

" Kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, menindak dengan tegas siapa saja kemudian terbukti bahkan bukan dilingkungan Kantor Gubernur tapi dilingkungan kerja dimana saja terjadi kekerasan seksual dilakuakan oleh atasan, tidak bertanggungjawab, melecehkan norma dan kaidah kehidupan maka mesti harus ditindak sesuai dengan perbuatannya," kata Watubun.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori