Artikel Populer

Dalih Ganggu Tahapan Pemilu, Polda Maluku Belum Tahan 5 Komisioner KPU Aru

Dalih Ganggu Tahapan Pemilu, Polda Maluku Belum Tahan 5 Komisioner KPU Aru

Ambon.Suara Reformasi.Com. Polisi belum menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku yang ditetapkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif berdalih, tersangka tersingkir akan mengganggu proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Aru.

“Terkait belum dilakukan tersingkir terhadap tersangka yang disebabkan beberapa pertimbangan. Saat ini masih proses tahapan pemilu sementara berjalan sehingga apabila para tersangka langsung ditahan, dipastikan tahapan pemilu di Kabupaten Aru akan terganggu,” ujar Kapolda, Rabu (5/4/2023).

Kapolda juga sudah mengundang Komisioner KPU Provinsi Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut. Hasil koordinasi, KPU Maluku menyatakan pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU

“Dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain tahapan tahapan pemilu di Aru harus tetap berjalan,” katanya.

Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat agar masalah tersebut segera dilaporkan ke KPU pusat dan Bareskrim Polri.

“Persoalan itu sudah dilaporkan ke KPU pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apa pun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut,” ucapnya.

Kapolda mengungkapkan, kasus korupsi ini melibatkan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru yang diproses Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan masyarakat sejak tahun 2020.

Atas laporan tersebut, Polres Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu, kemudian kasus ditingkatkan ke penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status ke penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021 dan juga surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit kompensasi kerugian negara (PKN).

“BPK baru menyelesaikan pemeriksaan dengan memakan waktu sampai 2 tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023,” ujar Kapolda.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.

“Jadi intinya kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai 2 tahun,” ucapnya. (Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori