Buka Kumham Goes to Campus di Unpatti Ambon, ini Pesan Wamenkumham Edie Hiarie
Ambon.Suara Reformasi.Com. Dalam upaya mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang baru, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Edward OS Hiariej, SH,M.Hum hadir langsung dalam giat KUMHAM Goes Ke Kampus.Kamis (04/04) yang bertempat di auditorium rektorat Universitas Pattimura Ambon.
Didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Maluku beserta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Anwar N dan jajaran Pimpinan Tinggi Kemenkumham Maluku. Wamenkumham membawa pandangan mengenai KUHP yang baru saja diresmikan baru-baru ini.
Hadir pula bersama Wamenkumham sebagai Narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkstuti H, SH,MA,Ph.D, Guru Besar Hukum Universitas Trisakti Dr. Yenti Garnasih dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. , SH,M.Si.
Dalam Keynote Speech yang disampaikan oleh Wamenkumham, KUHP yang selama ini dipakai adalah peninggalan Kolonial dan sudah selayaknya sesuai dengan perkembangan Hukum saat ini.
“KUHP yang ada sebelumnya merupakan turunan dari Produk Hukum Kolonial Belanda, yang juga merupakan cucu dari Produk Hukum saat masih di jajah Perancis. Belanda sendiri menempuh waktu 70 tahun setelah merdeka untuk bisa memperbaharui KUHP mereka, maka sudah saatnya pula Indonesia memiliki Produk Hukum yang terbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman saat ini”Ungkapnya
Ia juga menyampaikan banyak permasalahan-permasalahan baru yang timbul dari belum dirubahnya KUHP ini, mulai dari proses pra peradilan sampai dengan proses hukuman yang dinilai kurang efektif dan berdampak pada masyarakat itu sendiri.
“Permasalahan-permasalahan baru yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman menjadi faktor utama digagasnya KUHP yang baru. Seperti salah satu nya yang di alami oleh Kemenkumham RI, di mana Lapas-Rutan mengalami Overcrowded yang sangat signifikan di seluruh Indonesia. Ini bukan menjadi kesalahan kemenkumham sendiri, karena lapas-rutan hanya menjadi tempat akhir dari proses peradilan dan penegakan hukum. Dan tidak mungkin lapas-rutan menolak jika ada Tahanan yang akan masuk.” tambah Edward
Edie menambahkan, sosialisasi yang melibatkan bukan hanya mahasiswa tetapi juga para perwakilan aparatur hukum di Maluku ini, menjadi kunci awal kesuksesan pemahaman bagi masyarakat dalam mengelola KUHP baru nantinya.(Ser)
Belum Ada Komentar