BPPD Kota Ambon Sosialisasi Perwali No 54 dan 55 Tahun 2022
SuaraReformasi.Com.Ambon,Badan pengelolahan pajak dan restibusi daerah Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti peraturan Walikota No 54 Tahun 2022 tentang nilai objek pajak bumi dan bangunan dan peraturan Walikota no 55 Tahun 2022 tentang pemberian stimulus dikota Ambon dengan menggelar sosialisasi pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat dan pengusaha pajak.
Kepala Badan pendapatan pajak dan retribusi daerah kota Ambon Rolex Segfried De fretes kepada Media ini kamis 26/10/ 2023 mengakui saat ini Nilai objek pajak bumi dan bangunan pada tahun 2023 sebesar 17 milyar lebih dan mengalami peningkatan sebesar 300 %.
De fretes menjelaskan khusus dikota Ambon ini orang jual beli tanah lebih mahal dari nilai NOJP oleh karena itu sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan melakukan keseragaman dalam hal pemahaman tentang pajak bumi dan bangunan, Jangan sampai masyarakat di kemudian hari melakukan komplain terhadap tingginye nilai pajak bumi dan bangunan dan oleh Sebab itu sosialisi ini dilaksanakan .
Pada kesempatan tersebut De fretes mengatakan pada tahun 2022 telah terjadi penilaian atau analisis zona nilai tanah oleh pemerintah pusat dalam hal ini badan pertanahan negara.
Dan hasil tersebut yang mempengaruhi perhintungan nilai jual objek pajak atau NOJP dengan adanya perubahan pada NOJP tadi otomatis mempengaruhi juga nilai Pajak Bumi dan bangunan, Oleh sebab itu kalau berdasarkan hasil konversi dari nilai NOJP ke PBB itu dia mengalami Kenaikan cukup besar sekali sekitar 300 %, "Ujarnya.
Dengan Kenaikan tersebut Pemerintah Kota tidak tinggal diam dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyrakat dan melakukan sosialisasi peraturan Walikota No 54 dan No 55 Tahun 2022 untuk meringankan beban masyarakt terkait pajak bumi dan bangunan dan tingginya nilai NOJP.
Lebih lanjut dikatakan dengan adanya sosialisasi peraturan walikota tersebut maka masyarakat bisa sadar membayar pajak tepat waktu kepada pemerintah Kota Ambon dan pemerintah kota dan uang hasil dari pajak tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Ambon.(Ser)
Belum Ada Komentar