Berkas 3 Balon Legislatif PDIP Maluku Belum Terbaca di Silon KPU, Pendaftaran Sempat Terhambat
Ambon.Suara Reformasi.Com. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini mendaftarkan calon calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Kamis (11/5/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Benhur G. Watubun mengaku, pendaftaran PDI Perjuangan Maluku ke KPU berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan yang melakukan penyesuaian terhadap struktur kepengurusan DPD yang baru dan keputusan penetapan calon calon legislatif.
“Harapan kami tentu proses ini bisa berjalan lancar dan KPU bisa menerima dokumen pendaftaran Bacaleg PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Maluku dan melanjutkan ke proses dan tahapan verifikasi administrasi,” ujar Benhur dihadapan Komisioner KPU Maluku.
Pendaftaran PDI Perjuangan sempat terhambat dikarenakan ada 3 file bacaleg yang tidak terbaca dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Maluku sehingga perlu ada perbaikan.
Karena perbaikan berkas cukup memakan waktu, serta calon calon DPD RI Samson Yasir Alkatiri datang mendaftarkan diri sehingga pendaftaran PDI Perjuangan dipending oleh KPU.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keputusan KPU untuk menetapkan status dikembalikannya berkas pendaftaran PDI Perjuangan atau diterima dan akan diperbaiki sampai masa perbaikan nanti. (Ser)
Belum Ada Komentar