Benhur G Watubun Diangkat Jadi Ketua DPRD Provinsi Maluku Ganti Lucky Wattimury
Ambon.Suara Reformasi.Com.Akhirnya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Drs Lucky Wattimury diganti oleh Benhur G Wattubun dalam rapat Paripurna DPRD dalam rangka pemberhentian dan penetapan calon pengganti ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 berlangsung di ruang rapat paripurna balai rakyat karang panjang Ambon Jumat (11/11).
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua, Melkianus Sairdekut berlangsung dengan tertib dan lancar serta membuahkan hasil persetujuan dewan secara bulat mengangkat Benhur G Wattubun menjadi ketua DPRD Provinsi Maluku.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, S Hut kepada wartawan menandaskan, baru saja dilaksanakan paripurna dewan dan sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam PP nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Provinsi Maluku maka sejak penetapan Benhur G Wattubun menggantikan Drs Lucky Wattimury sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku maka paling lambat tujuh (7) hari sejak paripurna dewan hari ini DPRD sudah mengirim seluruh surat dan administrasi pemberkasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Menurut Sairdekut, setelah Gubernur Maluku, Murad Ismail, menerima surat dari dewan terkait pergantian ketua DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku maka paling lambat tujuh hari Gubernur Maluku menyurati Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan proses terkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri perihal pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024.
Lebih lanjut Sairdekut katakan, jadi intinya dalam waktu tujuh hari setelah paripurna dewan hari ini DPRD Provinsi Maluku sudah harus menyurati Kementrian dalam negeri melalui Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku juga diberikan kesempatan tujuh hari segra memproses untuk SK pelantikan Ketua Dewan yang baru.
Lebih lanjut kata Saordekut,
Sedangkan soal KUA PPAS diusulkan dewan dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, kata Sairdekut, pada tangggal 1 Nopember 2022 DPRD Provinsi Maluku telah menyurati Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk segera membahas KUA PPPAS dan dalam rapat koordinasi kita telah membicarakan dan mudah-mudahan kita akan rapat koordinasi untuk mengagendakan tanggal 16 atau 17 nopember 2022 kita akan bahas KUA dan PPAS.
"Atas dasar pengalaman Pemerintah Provinsi Maluku tahun ini tidak membahas anggaran perubahan APBD tahun 2022, makanya kita suda menyurati Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sejak tanggal 1 nopember 2022 kemarin, hal ini menunjukan kita telah berkoordinasi muda-mudahan rapat koordinasi dewan bersama Pemerintah Daerah sore ini segala konfirmasi dan koordinasi lebih jelas agar minggu depan kita akan bahas KUA PPAS dalam melihat kepentingan rakyat daerah Maluku lewat APBD 2023.(SR).
Belum Ada Komentar