Balubun Desak Ketua PWI Malra Polisikan Kepala Ohoi di Kei Besar Yang Menghina Wartawan.
SUARAREFORMASI.COM.MALRA.Pimpinan Redaksi sekaligus pemilik media Evav Terkini.Com Buyung Balubun meminta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Agustinus Buce Rahakbauw agar segera mempolisikan Camat Kei Besar dan Kepala Ohoi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta larangan kepada wartawan untuk meliput di wilayah kerjanya.
“Jadi saya hanya ingin menegaskan bahwa selaku ketua PWI Pa, Buce lebih berkompeten,”tegas Balubun, Jum’at (05/07/2024).
Dikatakan kalau persolan dan tudingan kepada salah satu wartawan yang saat ini bekerja pada medianya itu sudah melampoi batas, karna pasalnya bukan pribadi dari wartawan tersebut melainkan nama wartawan yang juga disebutkan.
Sehingga persoalan ini harus mendapat perhatian dari PWI selaku wadah dari wartawan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
“Jadi kalau cuman sebatas klarifikasi saja tidak akan membuat efek jera,”tandas Buyung.
Sedangkan mengutip pada percakapan singkat di dalam grup watshaap, dirinya sangat menyesalkan sikap Camat yang Sudah Melecehkan Marwah Profesi Wartawan di seluruh Indonesia.
“Selamat malam Bapak/Ibu kepala Ohoi/Pj oknum Tarsis Temorubun (TT) ketika tiba di Ohoi harap usir, karna lagi mendeteksi kelemahan Kepala Ohoi/Pj terkait pengelolahan Dana Desa,”ungkap Buyung mengikuti pesan singkat WhatsApp yang dikirim di grup Kec Kei Besar oleh Camat.
Bahkan tak hanya disitu Buyung bilang kalau hampir selutuh kepala Desa (Kepala Ohoi) diwilayah Kei Besar tau bahwa Tarsis merupakan wartawan salah satu media on-line. Selain media on-line TT juga merupakan wartawan media cetak “Tenggara News’.
Sementara bersasarkan kalrifikasi Camat pada media SoinNews.Com tanggal 5 Juli 2024 bahwa dirinya mengakui semua isi percakapan di grup whatsAap Kecamatan Kei Besar tersebut.
*Maka secara gamblang Camat Kei Besar telah mengakui telah memerintahkan seluruh Bawahannya untuk mengusir wartawan yang meliput di wilayah kerjanya. Maka Camat telah menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. pasal 18 ayat (1), Menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.- Ucap,Buyung.
Buyung yang juga saat ini menjabat sebagai ketua Bidang Hukum dan HAM PWI Maluku Tenggara tetap menunggu perintah dari ketua PWI karena untuk saat ini PWI lah yang harus membuat laporan polisi dikarenakan merupakan wadah berhimpun para wartawan.
Saat berita ini diturunkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia Aguatinus Buce Rahakbauw telah di konfirmasi melalui telpon dan watshaap di diminta keterangan terkait pelaporan ke pihak Kepolisian.
Menurut Ketua PWI Maluku Tenggara A, Buce Rahakbauw Menegaskan bahwa PWI Maluku Tenggara akan melaporkan Ke Pihak Kepolisian Resor Maluku Tenggara Atas pernyataan Salah Satu Kepala Ohoi (Desa) Ohoi Wang dan Sekertaris Desa Ngefuit Atas yang Terkesan Sangat menghina dan Merendahkan Martabat Wartawan.(SER)
Belum Ada Komentar