Atapary Menghendaki Perlunya Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan.
Suara reformasi.Com.Ambon. Sejumlah anggota DPRD provinsi Maluku dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Maluku tahun 2023' mendesak lembaga DPRD provinsi mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap beberapa kasus jumbo yang terdapat di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku.
Sebelumnya, desakan serupa juga dikumandangkan oleh komisi IV DPRD Provinsi Maluku. Setelah dihasil kunjungan lapangan, komisi menemukan ketidakberesan dalam beberapa proyek pembangunan sekolah yang dikerjakan oleh adik kadis dan orang-orang terdekat ibu Widya Pratiwi.
Dimana proyek yang dikerjakan itu, tidak sesuai dengan dengan ekspektasi. Dan kondisi ini tentu tidak membawa perubahan apapun terhadap meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Maluku.
Samson Atapary, SH anggota Fraksi PDI Perjuangan ini saking kesal dengan ketidak hadiran para petinggi, termasuk kadis pendidikan dan kebudayaan, Insum Sangadji. Dia mengabaikan panggilan DPRD lantaran tidak diberikan isin oleh atasanya. Secara harafia atasan yang melekat pada mereka ada Gubernur Maluku. Padahal jabatan gubernur Maluku adalah jabatan politik. Mestinya Insum harus tunduk dan taat kepada Sekda Maluku sebagai Badan Pertimbangan dalam Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Betapa ngerinya pengelolaan proyek yang ada di pemerintah daerah' dari DAK di dinas pendidikan mutu dan kualitas menurun, lantaran perbaikan infrastruktur ruang belajar, lab laboratorium dikerjakan ugal-ugalan, "ungkap Atapary pada Rapat Paripurna bergensi itu.
Bukan hanya itu, DAK 2024 belum ditender tetapi pihak kontraktor sudah ditentukan pemenangnya, hingga penerimaan fie sepuluh (10) persen.
Bukan main cara-cara yang dilakukan telah menyelahi ketentuan maka patut diduga ada permainan kotor disana, maka wajar kalau aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena disidang paripurna ini juga hadir unsur kepolisian dan kejaksaan, "pinta Atapary.
Disamping dugaan penyelewengan kewenangan masih terdapat beberapa kasus dugaan korupsi dengan nilai jumbo di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Kasus besar ini diduga menyeret nama Insun Sangadji Cs.
Berbagai pelanggaran kewenangan yang disinyalir melibatkan Kadis Pendidikan antara lain; uang makan minum bagi ratusan siswa siswi SMA Siwalima, yang dilakukan tanpa tender. Hingga kini belum diketahui perusahaan mana yang menangkan tender tersebut.
Kendati demikian, Insum masih saja membela diri ketika Komisi IV membeberkan temuan mereka dilapangan.
Menurut Sangadji, ada tiga perusahaan yang mendaftar untuk ikut tender. Namun dua perusahaan mundur, dengan alasan tidak memiliki cukup anggaran.
Anehnya disaat bersamaan, dia menyebut bahwa makan minum para siswa SMA Siwalima harus dipenuhi pada tanggal 8 Januari.
bahwa memang sejak awal sudah direncanakan agar perusahaan milik adik Kadis Pendidikan yang ditunjuk sebagai pengelola makan minum SMA Siwalima.
“Bayangkan proyek Rp5 miliar lebih dilakukan tanpa tender. Mau pakai logika apapun oleh Kadis, itu tidak bisa, karena menabrak aturan. Kalau tanggal 8 Januari para siswa harus makan, kenapa tidak dilakukan tender di tahun 2023?,” kata sumber ini.
Komisi IV DPRD Maluku mencium kasus ini. Karena itu, mereka mendorong agar kasus tersebut diproses oleh penegak hukum, karena sudah pasti merugikan negara, termasuk membuktikan adanya dugaan kolusi dalam pengadaan makan minum SMA Siwalima hingga proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan adik kadis dan orang kepercayaan ibu Widya.
Selain kasus ini, Komisi IV DPRD Maluku dalam Paripurna LKPJ Gubernur Maluku beberapa waktu lalu, juga membongkar kasus Rp700 juta, program survei untuk mengukur pelayanan pendidikan yang tidak ditenderkan.
Proyek ini, kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary, ditunjuk langsung oleh Kadis, dan outputnya diragukan. Proyek tersebut hanya dikerjakan Kadis dan Kepala Bagian Umum Dinas Pendidikan, Yuspi.
“Kita minta datanya, tapi tidak diberikan. Ketika undang, tidak hadir. Alasannya tidak mendapat ijin dari Gubernur, Wagub, dan Sekda. Kebetulan ada Polisi dan Jaksa disini, kita berharap kasus ini bisa ditangani,” ungkap Atapary.
Selain itu, kata Atapary, anggaran cabang dinas di 11 cabang dinas sebesar Rp300 juta tiap cabang. Kata dia, Kadis meminta setiap Kepala cabang dinas untuk membuat dulu laporan baru dananya di tranfer. Tapi setelah laporan dikirim, dananya tidak ditransfer.
Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rekomendasinya berharap supaya lembaga wakil rakyat ini mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum supaya segerah dilakukan dimulainya penyelidikan dan penyidikan.(***)
Belum Ada Komentar