ASN Pemda KKT Terseret Dalam Pusaran Korupsi SPPD Fiktif Rp9 M
Saumlaki..Suara Reformasi.Com.Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan para penuntutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ) penilaian Rp9 miliar tahun anggaran 2020.
Penetapan para tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, dalam keterangan persnya kepada media di Aula Kejari setempat, Kamis (2/2) pukul 11.00 WIB. Kajari yang didampingi para penyidiknya itu, menetapkan enam orang tersangka yang merupakan para pejabat tinggi (Pati) serta paling berperan menggunakan uang negara sesuka hati ini yakni Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD, Maria Goreti Batlayeri yang tahun itu sebagai Sekretaris BPKAD dan kini berperan sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kemudian KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020, LEL selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020, dan
KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.
“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah setempat Rp 6.682.072.402,” beber Kajari.
Dirinya menjelaskan kalau penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyingkapan yang dilakukan oleh Kejari terhadap masalah ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-08/Q.1.13/Fd .2/06/2022 Tanggal 6 Juni 2022.
Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan dugaan.
Tersangka JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka MGB ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka KYO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka LM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
Tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023.(SR)
Belum Ada Komentar