Akui Luas Wilayah Kota Ambon Berkurang, Wattimena: Sedang Dibenahi
Ambon.Suara Reformasi.Com. Rapat Kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2022 Kota Ambon dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan penyelesaian masalah pertanahan di Kota Ambon dilaksanakan pada Kamis (20/10/2022), di Hotel Swiss Kota Ambon.
Hadir dalam Rapat Kordinasi Tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon Drs.Bodewin Wattimena, Sekretaris Daerah Kota Ambon Drs.Agus Ririmase, beserta sejumalah kepala OPD dan Kepala Pertanahan Kota Ambon Enggelien HLPesulima
Dalam sambutannya Penjabat Walikota Ambon mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan reforma agraria tersebut.
Wattimena bilang, untuk mewujudkan semuanya perlu dibentuk gugus tugas reforma agraria baik tingkat pusat maupun daerah sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan strategi program reformasi agraria baik di kabupaten/kota akan dibentuk dengan surat keputusan bupati atau walikota tentang tata wilayah ata kota dan keputusan kepala kantor pertanahan tentang waktu pelaksanaan harian.
“Tugas reforma agraria juga merupakan kelembagaan yang anggotanya terdiri atas lintas sektor dan juga melibatkan sertifikasi akademisi dan tokoh masyarakat, pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan melalui tahapan kegiatan antara lain yang pertama yaitu kegiatan redistribusi tanah dan legalisasi aset,” papar Wattimena.
“Penataan akses dari pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka pemanfaatan tanah yang biasanya disebut pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan dengan pola kerja sama antar masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik dengan badan hukum program kemitraan yang berkeadilan,” tambahnya.
Bodewin menjelaskan, reforma agraria juga diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan. Sebab itu, pelaksanaan gugus tugas reformasi agraria memiliki arti penting sebagai upaya menata kembali penggunaan dan pemanfaatan fungsi sosial atas tanah
“Hal ini tentu membutuhkan sinergitas antara Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya yang mendorong tercapainya pelayanan agraria yang baik bagi masyarakat,” tukas Bodewin.
Banyak sekali permasalahan yang terjadi akibat konflik agraria alih fungsi lahan yang mengakibatkan bencana, dampak sosial dan penurunannya kualitas lingkungan hidup di kota ini, sehingga kita harus menentukan langkah-langkah nyata. Saya berharap dengan adanya tugas reformasi agraria ini permasalahan pertahanan di kota ini dapat teratasi secara berkelanjutan,” sambungnya.
Bodewin menambahkan, reforma agraria 2022 disusun sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi hingga dapat mendorong dan meningkatkan koordinasi dalam pengertian agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional dengan para pemangku kepentingan demi tercapainya cita-cita mulia dari reformasi ini diharapkan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan penciptaan serta menciptakan sumber daya dan kesejahteraan yang berbasis digital di Kota Ambon.
“Yang menjadi perhatian serius kita Adalah Memperkecil Luas Wilayah Kota Ambon hingga kini diangka 377 km2. Namun ketika terakhir terkonfimasi luas wilayah kita ini sisa 355 km2. Hal ini telah diupayakan pemerintah kota untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan perhitungan terkait luas wilayah Kota Ambon kedepan,” kata Wattimena.“Sinergitas Pemerintah Kota Ambon bersama Gugus Tugas.(SR)
Belum Ada Komentar