ADA MAKELAR HPH DI PD PANCAKARYA KOMISI I DPRD MALUKU GELAR RAPAT TERTUTUP
Ambon.Suara Reformasi.Com Ditengah-tengah kesibukan sejumlah besar anggota DPRD Maluku melaksanakan agenda “STUDI BANDING” ke luar daerah, Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat tertutup dengan PD Panca Karya. Ambon.Suars Rapat itu digelar setelah adanya surat masuk dari Swingly Lesnussa, orang yang mengaku sebagai pemilik sah Lahan Penguasaan Hutan (HPH) di Buru Selatan (Bursel) yang diserobot PD Panca Karya sejak tahun 2015 silam. Lahan yang diserobot PD Panca Karya ini, ditaksir sekitar 15 titik dari 17 titik yang telah digarap perusahaan plat merah itu.
Akibat dari salah penggrapan lahan Penguasaan Hutan (HPH) di Bursel ini, maka pemilik lahan meminta ganti rugi kepada PD Panca Karya sebesar Rp 49 milyar.
Meski demikian dalam rapat dengan Komisi I DPRD Maluku tersebut, Swingly Lesnussa dan pengcaranya belum mampu membuktikan dokumen kepemilikan lahan yang telah digarap PD Panca Karya.
Kondisi nyata yang dtemui Komisi I pada rapat segitiga itu, tentu menjadi referensi tersendiri bagi Komisi I untuk melakukan proses tindaklanjut nanti di lapangan.
“Tadi kita rapat terkait masalah HPH yang dikelolah PD Panca Karya di Bursel kurang lebih 15 titik. Dan tadi kami mencoba mediasi dan fasilitasi, “ungkap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, kepada wartawan usai pertemuan itu, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rumra, proses antara PD Panca Karya dengan Swingly Lesnussa sudah cukup lama dan belum mendapat titik temu sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Meski begitu lanjut Amir Rumra, berharap mendapat informasi tambahan baik dari PD Panca Karya maupun dari pemilik lahan.
“PD Panca Karya tadi sudah memberikan informasi tambahan dan dokumen-dokumen yang mereka sampaikan sehingga proses ini bisa segera diselesaikan.
Rapat tertutup digelar pasca agenda studi banding itu, semata-mata hanya untuk memperoleh informasi tambahan terkait masalah yang dihadapi Perusahaan plat merah ini.
“Kita bukan pengadilan untuk memutuskan tetapi kita berupaya mencari informasi tambahan sekaligus berusaha untuk proses mediasi dan jika itu bisa diterima kedua belah pihak, tidak masalah,” tanda Politisi PKS dari Dapil Kota Tual, Malra dan Kabupaten Kepulauan Aru ini.
Ketegangan
Rapat yang menghadirkan sebagian besar anggota Komisi I DPRD Maluku tersebut, menghadirkan PD Panca Karya, maupun pemilik lahan serta pengacara pemilik lahan. Meski demikian rapat tertutup sempat aksi protes dari Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw.
Ketegangan terjadi karena PD Panca Karya merupakan sekutu terdekat komisi III yang dilampawi Komisi I. Hanya saja itu bisa diredam setelah dijembatani Benhur Watubun sebagai anggota Komisi I DPRD Maluku.
Meski begitu, ketika menyikapi komplain dari Richard Rahakbauw tersebut, Ketua Komisi I Amir Rumra menegaskan bahwa yang menjawab dengan PD Panca Karya adalah murni soal lahan di wilayah Buru Selatan.
“Kita bicara soal lahan, kita tidak bicara reboisasi dan segala macam; ini murni masalah lahan di wilayah itu dan kami hanya fokus masalah lahan, “tandas Rumra.
Untuk diketahui Swingly Lesnussa orang yang mengaku sebagai pemilik lahan mengungkapkan sejak tahun 2016 -2018 lalu, PD Panca Karya melakukan aktivitas HPH di dusun Kilo 7 Desa Labuang, Kecamatan Namrole di 17 titik kurang lebih 4000 Hektar. Saat itu PD Panca Karya melakukan transaksi pembayaran kepada keluarga Hukunala sekitar ratusan hektar. Dan proses transaksi kepada itu diketahui salah alamat artinya bukan pemilik lahan yang sah.(TIM)
Belum Ada Komentar