Artikel Populer

715 Guru ASN Yang Mengajar Di Sekolah Swasta Ditarik

715 Guru ASN Yang Mengajar Di Sekolah Swasta Ditarik

SUARAREFORMASI.COM.AMBON-Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan itu menarik guru ASN yang berada di Sekolah Swasta untuk kembali di tempatkan di Sekolah Negeri.

Untuk Provinsi Maluku ada 715 guru ASN yang di tempatkan di berbagai Sekolah Swasta yang di kelola yayasan, mestinya sudah berakhir di bulan Desember tahun 2023

Demikian kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku,  Samson Atapary pada wartawan Rabu (17/07/2024) di DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon,  setelah rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku juga Yayasan Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Provinsi Maluku

Tetapi di Maluku lanjut Atapary,  belum berhasil di lakukan seluruhnya dan ini sudah di instruksikan oleh Kementerian dan Komisi IV DPRD Maluku mencoba untuk melakukan rapat.

Hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa kebijakan ini harus dilakukan dan mau tidak mau kita minta 715 guru ini dialihkan ke seluruh SMA dan SMK Negeri, maka akan terjadi surplus guru.

“Walaupun surplus guru namun di beberapa sekolah ada kekurangan mata-mata pelajaran tertentu.  Kenapa  kekurangan ? Karena tidak terjadi pemerataan,” ujarnya.

Sehingga diputuskan dalam rapat itu jangan ada hati lagi ya, karena ASN ini di angkat dan bersedia di tempatkan di mana saja

Kalau 715 guru ini setelah di tarik harus dilakukan pemerataan  sehingga 11 Kabupaten dan Kota yang ada SMA dan SMK itu tidak terjadi kekurangan guru lagi dan ini untuk keadilan anak-anak.

“Jangan semua terkumpul di Kota  Ambon sementara daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T) seperti di Kabupaten Kepulauan Aru,  Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan mereka tidak mau bertugas di sana sehingga siswa yang menjadi korban,” tegas Atapary.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa para guru ASN yang di tarik dari Sekolah Yayasan sudah harus di selesaikan dalam bulan Desember tahun 2024 ini  juga.

Konsekuensi dari kebijakan ini  berdampak kepada Sekolah Swasta.  Mereka pasti kekurangan guru dan untuk mengangkat guru baru membutuhkan anggaran untuk membayar gaji dan sebagainya.

Saat melakukan pembicaraan dengan Dinas P dan K,  hadir juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Daerah Maluku, dan kita masih tolerir sampai Desember tahun 2024.

Menurut Atapary, kebijakan ini harus di lakukan bulan  Juli 2024 ini  karena menyangkut administrasi,  kalau tidak di lakukan maka 715 guru ini kinerja mereka tidak di hitung oleh Kementerian karena tidak masuk dalam Dapodik dan yang korban adalah guru.

“Kami juga minta kalau secara administrasi guru tersebut  di tarik tetapi secara ke dalam itu nanti di atur dan mereka bisa mengajar di Sekolah Swasta dulu. Dengan catatan, Sekolah Swasta harus mengganti dan mengangkat guru swasta baru yang nanti akan di bayar oleh Yayasan untuk mengganti mereka yang pindah,” ungkapnya.

“Sampai dengan Sekolah  Swasta sudah mengangkat guru-gurunya, maka guru ASN sudah tidak bisa lagi mengajar  di Sekolah  Swasta dan tidak bisa dua job,” tutup Atapary."(SER)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori