Yermias Yakin Pemprov Maluku Sanggup Klarifikasi Kelebihan Bayar Rp 3,19 M ke BPK
Ambon.Suara Reformasi.Com. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kelebihan bayar belanja perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Pemprov Maluku sebesar Rp3,19 miliar.
Kelebihan bayar tersebut terdiri dari kelebihan bayar sebesar Rp1,82 miliar, pada belanja perjalanan dinas di 19 SKPD dan kelebihan bayar senilai Rp1,37 miliar atas kekurangan volume pekerjaan 25 paket pekerjaan pada tujuh SKPD Pemprov Maluku.
Menyikapi adanya temuan tersebut anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias meminta Pemprov Maluku wajib untuk mengajukan rekomendasi BPK tersebut dan kedepannya agar lebih teliti lagi dalam penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya.
“Intinya rekomendasi BPK itu wajib ditindaklanjuti dan kedepan lebih teliti dalam penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban,” jelas Anos saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/5/2023).
Ditanya kemungkinan dalam kurungan waktu 60 hari Pemprov Maluku tidak dapat melakukan kesepakatan kepada BPK terkait temuan, Ketua Fraksi Golkar tersebut menjawab dirinya masih yakin Pemprov dapat menyelesaikan temuan yang menjadi rekomendasi BPK tersebut.
“Saya masih yakin Pemprov mampu memberikan bantuan dan dapat menyelesaikan rekomendasi BPK” pungkasnya.(Ser)
Belum Ada Komentar