Watubun Buka Rapat Paripurna Penyampaian Dokumen KUA Dan PPAS Perubahan APBD TA 2024
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun membuka Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun sidang 2024-2025 DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penyampaian Dokumen Rancangan KUA Dan PPAS Perubahan APBD TA 2024 di Ruang Paripurna Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Sabtu 7/9/2024.
Dihadiri oleh Pj Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Plh Sekda, Pimpinan OPD.
Dalam sambutannya Watubun menyampaikan Puji syukur karena masih diberikan semangat dan motivasi untuk bersama-sama melaksanakan salah satu tugas dan tanggungjawab dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah baik selaku Pemerintah Daerah DPRD dan seluruh komponen didaerah ini.
Sebagaimana diketahui bersama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah selama 1 Tahun anggaran yang ditetapkan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Untuk Tahun 2024 ungkap Watubun, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh Pemerintah Daerah yang dengan kewenangan yang dimiliki dan disahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, ketentuan perundang-undangan menetapkan peraturan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kewenangan APBD pada setiap Tahunnya pada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.
Menurut Watubun, hal-hal yang mendasari terjadinya perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan TA 2024 antara lain meliputi, penyesuaian terhadap keuangan ekonomi Daerah dan keuangan Daerah. Oleh karena itu, komisi pengawasan Yang melekat pada DPRD, mengharuskan DPRD bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembahasan dalam hal ini nanti dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar).
Pasal 155 ayat 3 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
Atas dasar itu kata Watubun, Pemerintah Daerah juga telah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah Daerah ungkap Watubun, telah berupaya menyusun Rancangan kebijakan Umum dan Anggaran serta PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk disampaikan kepada Dewan yang terhormat pada Rapat Paripurna ini.
Belum Ada Komentar