Artikel Populer

Telan Dana Fantastis, Program Penurunan Stunting di Maluku Banyak Salah Sasaran

Telan Dana Fantastis, Program Penurunan Stunting di Maluku Banyak Salah Sasaran

Ambon.Suara Reformasi.Com.Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary menyayangkan langkah pengurangan anggaran yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Maluku, dengan fokus utama penurunan stunting.

Attapary menegaskan, dengan alokasi anggaran sembilan persen yang mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, seharusnya program yang disupport secara langsung berdampak langsung kepada masyarakat hasilnya namun nihil.

“Perlu diingat, semenjak Tahun 2020 dan 2021, anggaran yang dikelola untuk penurunan stunting juga besar, sehingga jika dikatakan penurunan pertahun yang hanya kurang lebih dua koma persen, itu sangat lambat,” terangnya, Kamis (4/5/2023).

Attapary yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku ini menjelaskan, penurunan pemda provinsi tersebut pun pasti terjadi. Karena itu penurunan yang normal ada intervensi dari bantuan bantuan pempus lewat, PKH, BLT, Dana Desa & program pemerintah kabupaten/kota.

Kata dia, perlu diingat sebelum menyusun APBD 2022 target penurunan stunting yang seharusnya 23 persen ini tidak tercapai, berarti konsekuensi yang diberikan anggaran yang cukup besar di Tahun 2022 untuk penurunan stunting, gizi buruk dan gizi kurang ternyata tidak mencapai target

“Kita tahu bersama di akhir tahun 2021 sampai awal tahun 2022 ada dana segar lewat pinjaman SMI dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional, seharusnya ini juga harus berdampak besar terhadap penurunan stunting, gizi buruk, gizi kurang dan penurunan jumlah orang miskin. Tapi lagi-lagi faktanya ternyata jauh dari ekspektasi,” tukasnya.

Perlu diingat juga, semenjak Tahun 2020 dan 2021, anggaran yang dikelola untuk penurunan stunting juga besar, sehingga penurunan pertahunnya lambat yakni hanya kurang lebih dua koma persen.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat bahkan pada saat pemda provinsi tidur pun pasti terjadi seperti itu, karena itu adalah penurunan yg normal karena ada intervensi dari bantuan bantuan pempus lewat, PKH, BLT, Dana Desa dan Program Pemerintah Kabupaten Kota.

Samson menyatakan, hasil pengawasan Komisi IV di lokus stunting, bantuan yang diberikan juga banyak yang salah sasaran dan tidak membangun sistem kerja di tingkat desa sebagai tempat yang dekat dengan lokus stunting, maka boleh dikatakan programnya tidak berkelanjutan.

“Kami sejak awal sudah menyampaikan, penanganan penurunan stunting efektif, jika PKK Provinsi mengundang ketua-ketua PKK Desa di hal ini istri kepala desa, kemudian latih mereka untuk bagaimana cara menurunkan stunting, gizi buruk dan gizi kurang,” ungkapnya.

Kemudian mereka ditetapkan sebagai Duta parenting di tingkat desa yang dekat dengan lokus stunting, setelah itu PKK membuat program untuk ketua-ketua PKK Desa sebagai Kader Penurunan Stunting yang berkolaborasi dengan Posyandu dan Pustu serta Puskesmas untuk kerja kolaborasi penurunan stunting.

Sehingga kalau membutuhkan anggaran juga bisa di alokasikan lewat APBDesa selain dari APBD provinsi dan kabupaten kota.

“Gubernur sebagai pemegang kebijakan harus bisa mengkoordinir hal tersebut dengan kepala daerah setempat, dalam hal ini bupati dan walikota yang kemudian dikoordinir oleh bappeda provinsi,” pungkasnya. (Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori