SPBU Wajib Layani Nelayan yang Punya Surat Keterangan dari DKP
Ambon.Suara Reformasi.Com.Agar bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), para nelayan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diminta membawa surat keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.
Hal ini dikatakan anggota DPRD Maluku Halimun Saulatu, di kantor DPRD Maluku, Kawasan Karang Panjang, Ambon, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, surat keterangan dari DKP menjadi syarat bagi para nelayan untuk mendapatkan BBM dari SPBU, karena aturannya memang seperti itu.
“Aturan pembelian BBM di SPBU cukup ketat, di mana selain sepeda motor dan mobil, warga tidak bisa dilayani kalau hanya datang dengan membawa jerigen,” ujarnya.
Menurut dia, Komisi II telah menyampaikan persoalan ini kepada pihak Pertamina dan disarankan agar para nelayan sebaiknya meminta surat keterangan resmi dari dinas kelautan dan perikanan setempat.
Bahkan untuk setiap kabupaten dan kota mana pun yang belum ada SPBU khususnya disarankan nelayan agar meminta surat keterangan dari dinas.
“Jika para nelayan mengikuti aturan tersebut dan mengantongi surat keterangan resmi dari DKP maka SPBU wajib melayani mereka. Sehingga SPBU tidak bisa menolak untuk melayani kebutuhan BBM para nelayan,” kata Halimun.
Menurutnya, BBM sangat penting bagi nelayan setempat. Karena tanpa itu, nelayan tidak dapat beroperasi mencari ikan untuk disuplai ke pasar lokal maupun untuk tujuan ekspor.(SR)
Belum Ada Komentar