Setubuhi Anak SD, Residivis Kakek EM Kembali Masuk Bui
SuaraReformasi.Com.Saumlaki.seorang kakek, Warga Kampung Nelayan Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang telah menghirup udara bebas sejak tahun 2016 lalu, terpaksa kembali dijebloskan ke penjara.
Pria lanjut usia 61 tahun yang memiliki pekerjaan petani ini diketahui kembali melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Setelah sebelumnya si kakek EM ini pernah dihukum penjara selama 8 tahun, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak Dimana terhitung sejak tahun 2011 silam. Nampaknya hukuman penjara yang hanya dijalaninya kurang lebih 5 tahun dari putusan 8 tahun kurungan, tidak membawah efek jera bagi HM.
Kini di usianya yang sudah lansia itu, HM kembali melakukan persetubuhan anak yang korbannya adalah seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun. Mendapat laporan dari orang tua korban sebut saja Mawar, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar gerak cepat dengan meringkus pelaku di rumahnya, Rabu (17/1/2024).
Peristiwa persetubuhan terhadap Anak tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024), sekitar Pukul 12.00 WIT, yang bertempat di rumah Pelaku di kampung Nelayan Petuanan Desa Latdalam. Dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang sehingga Pelaku pun memanfaatkan posisi rentan Anak dan kemudian langsung melalukan perbuatan bejat tersebut.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Kamis (18/1/2024), menegaskan kalau pihaknya tidak memberikan kesempatan kepada para Pelaku tindak pidana terkhusus yang melibatkan Anak dan perempuan, yang telah terbukti melakukan perbuatannya agar segera ditindaklanjuti dalam proses hukumnya agar setiap perkara tidak berlarut-larut dalam penanganannya sehingga pihak Korban segera mendapatkan kepastian Hukum.
“Diharapkan kepada semua pihak agar turut proaktif dalam mencegah Perkara Asusila yang melibatkan Anak, sehingga Anak yang menjadi penentu masa depan bangsa terkhusus di KKT ini dapat terlindungi. Bagi para Orang Tua haruslah tetap memantau setiap kegiatan Anak dan memberikan perhatian lebih agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang melibatkan Anak” jelas Kapolres.
Perkara yang melibatkan korban Anak yang akhir-akhir ini terus terjadi di Bumi Duan Lolat, membuat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar harus terus bekerja ekstra. Mengingat di lain sisi banyak perkara yang sudah ditangani dan harus segera dituntaskan dan banyak perkara yang baru masuk yang juga harus ditangani secara professional dan maksimal.
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam melakukan upaya Hukum penanganan terhadap Korban Anak selalu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara aktif memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses Hukum yang dilakukan selama ini.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan pendampingan terhadap Korban Anak guna melakukan pemulihan secara Psikologis pasca kejadian, dengan harapan Anak dapat kembali dapat bersosialisasi dan tidak terpuruk atas kejadian yang mereka alami.(Ser)
Belum Ada Komentar