SERAHKAN DIPA DAN ALOKASI TKDD TA.2023 PROVINSI MALUKU, GUBERNUR INGATKAN TIGA HAL DAN ARAHAN PRESIDEN
Ambon.Suara Reformasi.Com.Menindaklanjuti pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Alokasi Transfer ke Daerah serta Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 oleh Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (12/1/2022), Gubernur Maluku Murad Ismail didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Maluku, Moudy Hermawan menyelesaikan DIPA dan TKDD TA 2023 kepada bupati/Walikota, Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L), dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi, bertempat di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Jumat (2/12/2022).
Hadir dalam acara penyerahan DIPA tersebut antara lain, unsur perwakilan Forkopimda Maluku, Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, para Bupati/Walikota se-Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, Pimpinan OPD Lngkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam arahnya, Gubernur berkata. Kegiatan ini merupakan awal dari, rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2023, sebagai penjabaran program pembangunan dan pelayanan, yang harus direalisasikan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku, tahun 2023, Gubernur menyampaikan, Provinsi Maluku mendapatkan Alokasi Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp11,94 triliun.
Sementara itu, Alokasi Belanja Satuan Kerja Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp8,81 triliun.
Atas dukungan dana APBN tersebut, Gubernur pun menyatakan tiga hal penting.
Pertama, para kepala daerah agar segera mengirimkan DIPA kepada Satker Perangkat Daerah di wilayah masing-masing, serta mengawal pelaksanaannya agar perekonomian rakyat bergerak lebih cepat.
Kedua, perlunya kerjasama antar Lembaga, baik itu antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kab/kota) maupun anatara pemerintah dengan lingkup dunia usaha.
Ketiga, dalam pengelolaan keuangan daerah mengutamakan transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan sentimen penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Dankor Brimob Polri ini juga mengingatkan kepada para Bupati dan Walikota yang hadir, tentang Arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara nasional dalam penyerahan DIPA & TKDD secara per tanggal 01 Desember 2022, bila APBN 2023 pemenuhan pada enam poin kebijakan.
Keeenam poin kebijakan tersebut adalah tentang penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), percepatan reformasi sistem perlindungan sosial dan memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial melalui pendaftaran sosial ekonomi.
Poin kebijakan lainnya yaitu, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru termasuk di dalamnya adalah ibu kota nusantara, revitalisasi industri dengan mendorong hilirisasi dan pemantapan reformasi birokrasi serta penyederhanaan regulasi," tandas Gubernur. ( SR)
Belum Ada Komentar