Satu Pelaku Bentrok di Maluku Tenggara Diserahkan ke
Ambon.Suara Reformasi.Com. Satu pelaku utama yang diduga menjadi penyebab terjadinya bentrok antara warga Ohoi/Desa Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 7 Oktober 2022 lalu, diserahkan kepada aparat Polres Malra.
Pelaku yang diserahkan berinisial YW alias Ulis. Ia diserahkan oleh Pejabat Ohoi/Desa Bombay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pastor Paroki, RD. Jack Bedy. Penyerahan berlangsung pada Rabu (30/11/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, pelepasan pelaku dilakukan setelah aparat Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Ohoi Bombay.
Koordinasi dilakukan sejak hari Selasa (29/11/2022) hingga Rabu (30/11/2022) dengan Pejabat, Ketua Pemuda dan Pendeta Desa Bombay untuk menyerahkan YW. YW sendiri diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan di desa Elat hingga memicu pengendalian yang lebih besar.
“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/ POLDA MALUKU, tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ohoirat di Ambon, Jumat (2/12/2022).
YW disangka telah melanggar perkara tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, memiliki dan menggunakan senjata tajam dan atau perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951/tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain pelaku, juga diserahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade Repsol berwarna orange dan hitam. Motor yang diamankan bernomor polisi DE 2062 CE
Belum Ada Komentar