Artikel Populer

Ricuh di Paripurna PAW Anggota DPRD KKT, Ini Alasannya

Ricuh di Paripurna PAW Anggota DPRD KKT, Ini Alasannya

SuaraReformasi.Com.Saumlaki.-Dalam rapat paripurna pengambilan sumpah janji dalam rangka peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sisa masa jabatan 2019 -2024 dari Partai Berkarya, Nikson Lartutul, yang berlangsung di ruang sidang utama, Balai Rakyat, Kewarbota Saumlaki, Senin (18/9/2023) berlangsung ricuh. 

Paripurna yang dihadiri para tamu undangan baik itu dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Bupati Ruben B Moriolkossu, Penjabat Sekda Josef Jems Kelwulan beserta para pimpinan OPD, tokoh agama hingga Asisten III Setda Maluku Pitterson Rangkoratat, yang mewakili Gubernur Maluku, disertai hujan interupsi dari para wakil rakyat. Pasalnya, mereka meminta pimpinan sidang, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Darling Refwalu, untuk menskors sidang. Lantaran dianggap paripurna tersebut tidak sesuai tata tertib lembaga dan juga mekanisme aturan.

Bahkan para wakil rakyat ini sempat pula membalikan meja dalam paripurna tersebut. Alhasil, sidang pun ditunda hampir satu jam, dari yang disepakati yakni skors 20 menit. Namun akhirnya, setelah segala permasalahan internal lembaga DPRD terselesaikan, sidang paripurna inipun kembali digelar dan berlangsung aman dan tertib.

Ketua DPRD KKT Deni Darling menjelaskan untuk proses PAW ini merupakan dinamika politik. Memang dirinya mengakui sempat terjadi konflik, namun akhirnya bisa teratasi dan berakhir baik. Terhadap proses PAW dari Nikson Lartutul yang digantikan rekan separtainya yakni Gehasy Rumkedy, pihak DPRD hanya menindaklanjuti surat dari Partai Berkarya yang masuk ke lembaga. Kemudian proses itu berjalan di lembaga, dan pihaknya mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"KPU menjwab surat dari DPRD dan KPU nyatakan telah sesuai mekanisme yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan," terangnya. 


Dalam situasi tersebut, Nikson Lartutul melayangkan surat somasi bahwa dalam kepengurusan Partai Berkarya di Pusat terjadi dua lisme kepengurusan. Surat itu juga ke KPU. Kemudian pihak KPU berkosultasi ke pusat dan hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada lembaga DPRD secara tertulis. Berdasarkan surat dari KPU itulah, pimpinan DPRD merekomendasikan ke Komisi A. Setelah mekanisme itu jalan, barulah pihaknya menindaklanjuti ke Guberbur Maluku.


"Kita tidak ikut campur urusan partai ya. Tetapi dalam surat yang masuk ke lembaga menyebutkan bahwa ada perbuatan Nikson Lartutul berkaitan dengan kelalaian untuk menyetor konstribusi ke partai selama satu tahun," beber Deni Darling. 

Dirinya menegaskan, lembaga DPRD hanya berpatokan pada aturan dan dari KPU juga. Apabila kedepan, ada proses hukum yang digugat oleh Nikson Lartutul, maka pihak DPRD akan tetap bertangungjawab terhadap masalah ini. 

"Silahkan saja berproses hukum. Yang jelas harus digugat itu partai bukan lembaga," tandas dia mengakhiri wawancara.(AvoSer)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori