Artikel Populer

Revisi Perda NOmor 8.9.10 Untuk Pelantikan Raja Devinitif

Revisi Perda NOmor 8.9.10 Untuk Pelantikan Raja Devinitif

Ambon Suara Reformasi.Com.PJ Walikota Ambon.  Bodewin M Watimena kepada wartawan menjelaskan Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berupaya keras. Untuk memperbaiki. Kekurangan dalam regulasi yang berlaku, Ada peraturan yang berlaku. Oleh karena itu harus di. Backup  dengan baik  oleh UUD 1945  dan Peraturan Pemerintah (PP) 

Dan juga peraturan yang dibuat tidak bole memberikan masyarakat.dalam sapek Bagaimana kita mementingkan masyarakat yang utama. Selain kepentingan regulasi yang di maksud. Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat  itu  Bagaimana kita menampung inspirasi dari Masyarakat. 

Dirinya menjelaskan upaya kita untuk melakukan Perda yang baik itu masih terus. Di lakukan. Perda NOmor 8.9.10 Masih Mendapatkan kendala. Oleh karena itu pemerintah Kota Ambon  berserta Pemerintah Pusat telah melakukan studi Hukum dan upaya. Agar dapat memperbaiki  revisi perda nomor 8.9.10. agar masyarakat juga mendapat merasakan hasil dari perombakan.  Revisi perda nomor 8.9.10 ini". Ungkap, Wattimena  Kamis (15/06/2023) di Ambon.

Menurut Wattimena, Dari Hasil revisi perda nomor 8.9.10 ini mengakibatkan. Perombakan definisi. Mata rumah" perintah. Sedakan mata rumah. paling tinggi hanya ada 1 mata rumah perintah . Degan adanya pasal yang mengatur tentang Mata Rumah yang pernah memerintah.  Mata Rumah yang pernah memerintah ini sudah masuk adegan UUD nomor 579. Tetang desa. Diduga. Bukan raja saja yang dapat memerintahkan. Namum Kepala desa juga dapat memerintah.  Oleh karena itu muncullah bayak mata rumah  perintah. Bahkan lebih dari satu 

Dijelaskannya untuk perda nomor 10 ini harus di lakukan perbaikan. Agar dapat melantik . Raja definitif. Dan dapat memberikan kepastian kepada pemerintah. Kota dan kepada seluruh. Pemangku adat yang ada di Ambon 

Dirinya berharap. Dagang adanya pusat studi hukum yang ada di universitas Pattimura ini  dapat menimalisir  . Personal yang ada dalam perda nomor 8.9.10. pemerintah kota berupaya agar tidak mendapatkan dampak hukum. Mesti punya dasar hukum pelaksanaan

Ranperda ini akan di ajukan ke DPRD kota dan akan di bahas dan dirinya juga meminta agar studi hukum oleh Universitas Pattimura untuk turut hadir dalam rapat tersebut."tutupnya.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori