Rahakbau Dukung Aksi Protes Para Dokter RSUD Dr Halulussy
SuaraReformasi.Com.Ambon.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku secara kelembagaan mendukung, aksi protes dari para dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya untuk sementara waktu menghentikan aktifitas pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah Maluku ini.
Aksi protes ini didukung oleh lebih dari lima ratus tenaga kesehatan, intinya mereka menuntut menejemen RSUD dr Haulussy Ambon dibawah kendali dokter Nasaruddin supaya segerah merealisasikan hak-hak mereka yang tertunda selama kurang lebih empat tahun terakhir dari dana Rp 19 M. Padahal dana ini oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mentransfernya ke rekening pemerintah daerah Maluku. Hanya saja belum disalurkannya ke yang berhak menerimanya ini yang mesti dan patut menjadi pertanyaan publik. Akibat belum dibayarkannya hak-hak tenaga kesehatan ini, para dokter spesialist tenaga perawat, bidan dan tenaga pendukung lainnya dalam tiga pekan terakhir menutup loket-loket pelayanan pada yang rumah sakit pemerintah kelas rujukan ini. Dan sebagai konsekwensi logisnya adalah masyarakat.
Kendati hak-hak tenaga kesehatan belum terbayarkan, terbaru direktur RSUD Haulussy Ambon, dokter Nasaruddin mengeluarkan maklumat yang intinya akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak akan melaksanakan tugas sebagaimana lasimnya. Meski begitu, ancaman demikian bisa dibenarkan dari sisi aturan, tetapi jika ditelusuri, aksi para dokter spesialis dan kebanyakan tenaga medis lainnya itu tidak terlepas dari hak-hak mereka yang yang belum diwujudkan.
"Dari sisi aturan maklumat dari direktur bisa dibenarkan tetapi aksi itu juga sebab akibat dari belum dibayarkannya hak-hak tenaga kesehatan, uang sudah ada kenapa menejemen RSUD Haulussy Ambon tidak membayarkan hak-hak nakes, ini yang perlu dipertanyakan, bagaiman a seseorang melaksanakan tugasnya tetapi haknya diabaikan, bagaimana bisa, saya patut menduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan, maka saya minta kepada aparat penegak hukum supaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap menejemen RSUD Haulussy Ambon, "pinta Richard Rahakbauw, SH kepada wartawan di ruang komisi III DPRD Maluku kawasan Karang Panjang (Karpan) Ambon, Rabu, (23/8) siang.
Richard Rahakbuw, SH, mengkritisi kebijakan direktur yang terkesan mengintimidasi para tenaga nakes yang melakukan aksi tersebut.
Meski begitu, jika dilihat aksi yang dilakukan para nakes bagian dari sebuah sebab akibat.
"Karena itu kemudian tidak bisa mengatur seperti itu apalagi tidak pernah menggunakan logo menurut saya orang ini tidak pahami ada 2 hal yang pertama dia pahami yang ke 2 dia pura-pura tidak pahami, dia pahami tapi tidak menjalankan dan pura pura pahami lalu juga mengancam, kan sesuatu yang tidak benar ini. Dan ini harus Jaksa masuk untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Haulussy, sebab hak hak tenaga Nakes harus wajib dibayarkan, tetapi kenapa tidak dibayarkan ini juga harus dipertanyakan, "papar Rahakbauw, SH yang adalah wakil rakyat yang berasal dari dapil Kota Ambon ini.
Berkaitan dengan Rp 36 milyar yang harus dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan lanjut Rahakbauw, akan diperjuangkan di pusat. Tetapi hak yang ada di daerah ini senilai Rp 19 milyar itu harus dibayarkan kepada para nakes sebab jika tidak dibayarkan bagaimana nakes bisa bekerja dengan baik.
Richard Rahakbauw juga memaparkan pada saat rapat badan anggaran dengan sekda Maluku, Sadalie Ie, dr. Nazarudin di undang tapi tidak pernah menghadiri padahal telah diundang secara resmi.
"Apa yang menyebabkan dia tidak hadir, tidak ada alasan untuk itu, yang bersangkutan tidak memberikan alasan kenapa yang tidak menghadiri badan anggaran terkait dengan pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun 2022, dan karena itu kami patut menduga bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terhadap hak Nakes yang sampai saat ini belum dibayarkan," sergahnya. Padahal dalam masalah ini pak Sekda, dan inspektorat telah duduk bersama-sama dengan tenaga nakes baik dokter spesial maupun para perwakilan nekas untuk membicarakan masalah dimaksud untuk kemudian hal itu nantinya dibayarkan, tapi kalau sampai hari ini kesepakatan itu tidak dijalankan apa yang menyebabkan hal itu?, dan karena itu Rahakbauw meminta saudara Gubernur Maluku mencopot Nazarudin dari jabatan selaku, direktur RSUD Haulussy karena dinilai tidak mampu mengemban tugasnya sebagai direktur Rumah Sakit Umum milik pemerintah yang harus bertanggungjawab terhadap tenaga Nakes yang belum dibayarkan.
Dirinya menegaskan apabila hal Nakes ini tidak dibayarkan, maka dalam rapat Badan anggaran nanti, DPRD secara kelembagaan akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum supaya yang bersangkutan diproses secara hukum yang berlaku. " Artinya bahwa DPRD bisa merekomendasikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Haulussy. merekomendasikan kepada kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang menurut DPRD ada dugaan tindak pidana korupsi.
Undangan pertama tidak hadir, kedua tidak hadir, maka yang ketiga kali kita akan upaya paksa, yang berarti bukan saya pribadi yang ngomong, tetapi itu di atur di dalam peraturan DPRD no 1 tahun 2020 tentang pemanggilan kepada pihak pihak yang berkaitan dengan pasal yang akan kita bicarakan, dan apabila pemanggilan pertama tidak diindahkan, kedua tidak diindahkan, maka ketiga kali upaya paksa melalui kepolisian dijemput paksa, dan itu akan kita lakukan.
Setelah ini lanjut Rahakbauw, dirinya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membicarakan masalah belum dibayarkannya masalah nakes ini dengan serius. (Ser)
Belum Ada Komentar