PWI Larang Anggotanya Ikut UKW Selain dari Dewan Pers
Jakarta. Suara Reformasi Com . Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. PWI secara tegas menyatakan lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.
"Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers," kata Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8)
Atal mengatakan ada sekitar 20 ribu anggota PWI. Dia menyebut memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan anggotanya.
"Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan kode organisasi yang tidak jelas dan tidak paham etik," ujarnya.
Atal menyampaikan UKW yang sah mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan hanya diselenggarakan oleh Dewan Pers.
"PWI menegaskan bahwa UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers," kata Atal.
Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers, uji kompetensi wartawan. Uji kompetensi harus menguji jumlah aspek, mulai dari pengetahun (pengetahuan), aspek keterampilan (keterampilan), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan dengan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan terkait lainnya.
"Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak memahami kode etik dan bahkan tidak ada satu pun mata uji yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wajib mematuhi kode etik," tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi: Wartawan memiliki dan kode Etik Jurnalistik," tambahannya
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya pengungkit perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers
Belum Ada Komentar