PLH Kejari Tual RJ Empat Perkara Penganiayaan, Tersangka Resmi Bebas
Tual.Suara Reformasi.com.Para tersangka tindak pidana penganiayaan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Jumat ( 23 /6/2023), resmi bebas menghirup udarah segar diluar, pasca permohonan empat perkara dari Kejaksaan Negeri Tual, mendapat persetujuan permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.
PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Philipus Siahaan, S.H ketika menemui para tersangka dirumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tual, meminta para tersangka tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, setelah mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan.
Kejari Tual melalui Pidum Kejaksaan Negeri Tual melaporkan empat perkara RJ tersebut adalah :
1. Perkara Penganiayaan dengan tersangka Maharani Retob alias Una, yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan, pasal 351 ayat 1 KUHPidana."(Ser)
Belum Ada Komentar