Pj Walikota Lantik Seniri Negeri Hative Kecil
Ambon.Suara Reformasi.Com . Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena melantik Saniri Negeri Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (7/12/2022) di Kantor Negeri Hative Kecil.
Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Negeri, Saniri harus mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyerang yang berwenang dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negeri dapat dihindari.
“Saya ingatkan Saniri Negeri berwenang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan – undangan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota melalui Camat,” ujarnya.
Terkait hal itu, dirinya menyatakan para Camat untuk senantiasa melakukan evaluasi terhadap Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepala Pemerintahan/Kades dan Lurah dan melaporkan hasilnya.
Menurut Wattimena, evaluasi ini sangat penting karena melalui hasil Evaluasi ini akan dilakukan perbaikan terhadap hal – hal yang masih keliru, atau salah, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan terhadap hal – hal yang sudah baik.
“Misalnya saja ada Saniri Negeri tindakan melampaui kewenangan maka berdasarkan hasil evaluasi kita berikan teguran dan catatan – catatan untuk perbaikan, dan kalau masih melawan bisa saja atas pertimbangan saya sebagai Wali Kota Ambon saya bekukan atau batalkan dengan menerbitkan keputusan Wali Kota tentang penghentian Saniri Negeri, ”terangnya.
Kepada Saniri Negeri yang dilantik, dirinya juga meminta agar dilakukan rapat khusus guna memilih unsur pimpinan Saniri Negeri dari kalangan anggota masing – masing untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
“Kepada unsur pimpinan terpilih, ingat, bahwa tidak ada kepala yang ada hanyalah ketua, sehingga ketua tidak dapat mengambil keputusan sendiri tanpa melalui musyawarah bersama anggota saniri negeri lainnya,” ungkap Pj. Wali Kota.
Wattimena menandaskan, proses pengambilan keputusan melalui musyawarah harus memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota dan pengambilan keputusan sah jika setengah ditambah satu orang anggota memiliki suara yang sama.
“Jika ada unsur pimpinan Saniri mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah dengan anggota Saniri lainnya, dan tidak memenuhi kuorum sesuai ketentuan, saya minta tim pendampingan mulai dari staf ahli Wali Kota, Asisten, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Camat agar segera melakukan evaluasi kepada anggota Saniri dimaksud, berikan teguran dan bila perlu kita bekukan,” pungkasnya.(SR)
Belum Ada Komentar