Pj Walikota Ambon Tanggapi Surat Ibu Kailuhu Ke DPRD Provinsi Maluku Soal TPA Toisapu
Ambon.Suara Reformasi.Com.Penjabat Wali Kota Ambon Boedewin Wattimena memberikan tanggapan terkait Surat masuk dari Ibu Kailuhu ke Komisi I DPRD Provinsi Maluku soal lokasi tempat pembuangan (TPA) masih dalam proses belum dibayar oleh Pemerintah Kota Ambon dan masih dalam proses.
Pernyataan Watimena, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon usai rapat bersama dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku Rabu (15/2/2023)
Menurut Watimena, memang benar Pemkot pernah membuat kontrak dengan mereka soal 10 hektar lahan yang akan dibeli oleh Pemkot untuk memperluas lahan TPA
"Nah, pada saat itu tahun 2020 pemkot telah membayar 1 hektar tanah, setelah pembayaran itu dalam klosul kesepakatan kontrak itu dipasal dua ada tertuang". Sisa 9 hektar akan dibuat oleh pemkot, setelah dihitung dengan presel dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum. Presel mau hitung tidak bisa, karena pertahanan belum bisa mengeluarkan gambar situasi dan sebagainya gara-gara itu menjadi kawasan hutan lindung," Pinta Watimena.
Boedewin menjelaskan bahwa Pemkot sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialih fungsikan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik
"Dari situ kalau sudah menjadi penangkap status baru kita bisa melakukan pembayaran dan sampai hari ini pemkot masih menggunakan satu hektar yang sudah dibeli (kompensasi yang sudah diberikan). Kami belum masuk ke 9 hektar yang lain, jadi tidak ada kewajiban kami apalagi dengan status Hutang perlindungan tidak mungkin kita bayar". Ucapnya
Solusinya adalah kita menunggu dulu untuk melepaskan status hutan lindung itu. Ujar Watimena
Wattimena berharap sambil menunggu status yaitu, mereka punya bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik lahan Ibu Kailuhu berupa sertifikat
"Bicara soal status kepemilikan harusnya yang sah sesuai ketentuan sertifikat. saya tidak mau membayar salah, lalu masuk penjara". Pungkasnya.(Ser)
Belum Ada Komentar