Pengajuan Balon DPRD Tingkat Kabupaten Masih Sepi, Ini Penjelasan KPU KKT
Saumlaki.Suara Reformasi.Com.- Tahapan pengajuan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) per hari ini, Selasa (9/5) masih sepi . Hal ini ketua KPU Reagen Lartutul, kepada Malukuterkini.
Menurutnya, yang menjadi alasan pengajuan Bacalon ke KPU, karena berkaitan dengan dokumen pendukung persyaratan pengajuan calon yang sementara disiapkan oleh partai politik (parpol) masing-masing.
"Pengajuan ini harus dimuat dalam Form Model B- PENGAJUAN PARPOL dan Daftar calon calon dan form MODEL B- DAFTAR BAKAL CALON," tulisnya.
Alhasil, terpaksa tetap menunggu Parpol peserta pemilu 2024 untuk mengajukan calon calon dari tanggal 1 - 14 Mei 2023 ini. Dari data yang ada, sementara ini yang telah menyampaikan surat untuk mengajukan Bakal Calon, ungkap Regen, yaitu partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Untuk parpol peserta pemilu 2023 yang lainnya belum terkonfirmasi.
“Sampai saat ini kami masih melakukan layanan help desk untuk Parpol melakukan konsultasi,” ujar Reagen.
Sedangkan untuk tahapan lainnya yaitu tahapan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan sementara pasca Q menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) pada tanggal 19 april hingga 2 mei 2023 kemarin. Dimana Badan Adhoc sudah melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) di 82 desa/kelurahan pada tanggal 7 - 8 Mei kemarin.
“Selanjutnya teman-teman badan adhoc kita, di tingkat kecamatan PPK akan melakukan rekap DPSHP pada tanggal 9-10 Mei dan nantinya kami KPU kabupaten akan melaksanakan Rapat pleno Rekapitulasi dan menetapkan DPSHP pada tanggal 12 Mei 2023 nanti,” kunci Reagen.(Ser)
Belum Ada Komentar