Pemerintah Pusat Kelola Pasar Mardika Selama Setahun
SuaraReformasi.Com.Ambon.Setelah selesainya pembangunan gedung Pasar Mardika Ambon, maka pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) akan mengelolah pasar tersebut, dalam kurun waktu setahun
Pengelolaan Pasar Rakyat atau Pasar Mardika, ini sebagaimana diatur Kemendag No 21 Tahun 2021 tentang pengelolaan pasar.
“Pengelola Pemerintah Pusat diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Mendag) nomor 21 tahun 2021, itu menjelaskan satu tahun dikelola Pempus, setelah itu baru diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov); sesudah itu terkait hak pengelolah selanjutnya diatur kemudian oleh pemerintah provinsi Maluku,” demikian dikemukakan, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH kepada awak media di gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, jika Pemprov Maluku dan atau Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkeinginan untuk mengelola Pasar Mardika, harus terlebih dulu mengajukan pengusulan ke Pempus lewat Kementerian Perdagangan.
Ditambahkan, atas dasar usulan tersebut, dengan berbagai persoalan konkrit yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan, selanjutnya baru akan diserahkan ke Pemprov atau Pemkot berdasarkan surat usulan pengelolaan Pasar Mardika.
Meski begitu, lanjut Rahakbauw, karena Pemprov pemilik lahan yang diatasnya terdapat bangunan pasar, maka selayaknya menjadi hak penuh dari Pemprov sebagai pengelolahnya.
“Nanti tim dari Pempus akan datang melakukan pemantauan terhadap berbagai persiapan terhadap pasar itu. Tetapi kemudian ada aturan yang mengatur tentang itu, siapa yang punya lahan itu, misalnya Pemprov tapi tetap menyampaikan pengusulan ke Kemendag untuk pengelolaan pasar, atas dasar usulan itu kemudian Pempus lewat Kemendag menyerahkan ke Pemprov Maluku, “jelasnya.
Kendati demikian, karena terjadi berbagai permasalahan yang terjadi di Pasar Mardika, sehingga terhadap pengelolaan pasar masih menunggu putusan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika DPRD Maluku.
Akan tetapi terhadap sejumlah lapak yang ada di Pasar Mardika, tidak ada yang memperjual belikan kepada siapapun, tetapi ditempati secara cuma-cuma bagi pedagang yang terdampak relokasi atas bangunan pasar tersebut.
“Tetap mereka (pedagang) akan dikenakan tarif berupa retribusi yang besar tarifnya akan diputuskan secara bersama oleh Pemerintah dan Pansus DPRD Pemprov atas besar kecilnya tarif yang diberikan pengelola pasar, baik Pemprov atau Pemkot Ambon,”bebernya.
Politisi Partai Golkar DPRD Maluku, sekaligus figur kuat calon Walikota Ambon ini, kembali mengingatkan kepada oknum yang mengatas namakan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) agar jangan coba-coba melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para pedagang. Dan jika itu masih tetap dilakukan, pihaknya kata Rahakbauw, jika ada laporan, DPRD tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak tersebut ke Polda Maluku.
“Sekali lagi, saya sudah sampaikan secara resmi, bahkan berulang kali, saya sampaikan kalau kemudian terjadi ada jual beli lapak yang ada di pasar rakyat kepada masyarakat yang direlokasi, kalau itu kami akan laporkan mereka ke Polda Maluku guna diproses hukum, “tegasnya.
Dia kemudian mengingatkan kembali bahwa ketika pertemuan Pansus dan Kemendag beberapa waktu lalu di Jakarta’ Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menegaskan bahwa lapak tidak boleh diperjualbelikan.
“Sewaktu pertemuan di Jakarta, Kemendag mengatakan tidak untuk diperjual belikan, karena itu diatur dalam peraturan Mendag nomor 21 tahun 2021. Kalau retribusi yes tapi jual lapak no “tidak boleh, “Ingat mantan wakil ketua DPRD Maluku yang berasal dari fraksi partai berlambang pohon beringin ini. (Ser)
Belum Ada Komentar